Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 26 November 2021

26508 x Dilihat

Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Selor dan Pelabuhan Nunukan Ditetapkan

Jakarta – Pemerintah terus berupaya memacu perekonomian nasional di saat mobilitas orang dan barang mulai dilonggarkan. Kesiapan infrastruktur dari sektor transportasi laut memiliki andil yang besar dalam menunjang kelancaran pergerakan orang dan barang, termasuk produk hasil-hasil pertanian, produk olahan, hasil perdagangan, dan industri lainnya. Infrastruktur yang dimaksud adalah pelabuhan yang memiliki andil dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Bahasan ini menjadi tema acara Focus Group Discussion (FGD) dengan topik: Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Selor yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, khususnya yang menyoroti dua pelabuhan penting di Kalimantan Utara (Kaltara) yang dinilai sangat pontensial, yaitu Pelabuhan Nunukan dan Pelabuhan Tanjung Selor.

Keberadaan Pelabuhan Tanjung Selor diharapkan mampu membangkitkan perekonomian dan perkembangan Kota /Kabupaten di Kalimantan Utara dengan meningkatkan aktivitas bongkar muat komodititas perdagangan di pelabuhan tersebut.

Direktorat Kenavigasian, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Hengki Angkasawan, memandang perlu penetapan alur pelayaran di wilayah tersebut untuk mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan khususnya di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. “Meningkatnya arus transportasi barang Kabupaten Bulungan akan membawa dampak positif bagi perkembangan wilayah kota tersebut,” ujarnya pekan lalu.

Menurut Hengki, diperlukan peningkatan peran pelabuhan khususnya area bongkar muat barang dan peti kemas yang memadai. Hengki menambahkan, alur pelayaran Sungai Kayan ini terdapat area yang akan dikembangkan menjadi pelabuhan yang cukup besar yaitu Pelabuhan Pesawan.

Hengki menambahkan, penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan karena untuk mempermudah para pengguna alur-pelayaran dalam melakukan olah gerak di Pelabuhan Tanjung Selor. “Penataan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Selor ini untuk mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan khususnya di Provinsi Kaltara,” jelasnya.

Penetapan alur, lanjut Hengki perlu segera dilakukan mengingat lokasi pelabuhan yang berada di tepi sungai mempunyai dampak sedimentasi yang tinggi.

“Diperlukan kajian yang sangat teliti dalam merencanakan pengembangan suatu pelabuhan. Selain itu, Pelabuhan Tanjung Selor belum ditetapkan sebagai area wajib pandu ditambah lagi posisinya berada di tepi sungai sehingga menyulitkan nakhoda dalam berolah gerak. Hal itu terjadi karena kuatnya arus, banyaknya tikungan, dan perairan yang cukup sempit dan dangkal sehingga kapal yang akan masuk ataupun keluar pelabuhan harus memperhitungkan kondisi pasang surut," jelasnya.

Berkaitan dengan penetapan alur pelayaran, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan arahan terhadap pentingnya masalah keamanan dan keselamatan. Kemanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik.

Pelabuhan Lintas Batas Indonesia Malaysia

Pelabuhan lain di Kalimantan Timur yang perlu mendapatkan perhatian untuk meningkatkan perekonomian daerah yang terkendala dua tahun belakangan adalah Pelabuhan Nunukan. Pelabuhan yang terletak di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan daerah lintas batas antara Indonesia dan Malaysia.

Pelabuhan yang kerap disebut Pelabuhan Tunon Taka atau artinya “Pelabuhan Kita” ini selain digunakan untuk bongkar muat barang, peti kemas, dan terminal penumpang domestik, juga diperuntukkan sebagai pelabuhan lintas dengan Kota Tawau, Malaysia.

“Sering kali pelabuhan ini menjadi transit pekerja Indonesia yang hendak bekerja ke Malaysia atau yang pulang dari Malaysia,” ujar Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Hendri Amir, dalam acara tersebut.

Pelabuhan Nunukan, lanjut Hendri, sudah sangat ramai sehingga perlu dilakukan penataan alur pelayaran. “Alur pelayarannya harus segera ditetapkan agar mempermudah para pengguna alur pelayaran melakukan olah gerak di Pelabuhan Nunukan,” cetusnya.

Program Tol Laut

Dibahasnya penetapan alur pelayaran di dua pelabuhan tersebut merupakan upaya untuk kelancaran kegiatan kepelabuhanan dan dukungan Program Tol Laut yang menjadi andalan Pemerintah dalam meningkatkan distribusi barang dan orang.

Sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban menetapkan koridor alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

“Sesuai arahan Menhub, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik khususnya di Provinsi KalimantanTimur,” tegas Hendri.

Adapun Survey Hidro-Oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Nunukan dilakukan oleh Tim Distrik Navigasi Kelas III Tarakan dengan lokasi survey di perairan sekitar Pelabuhan Nunukan. Berdasarkan hasil survey, diperoleh hasil yang menunjukkan tidak adanya spot-spot bahaya navigasi sehingga dari segi kedalaman aman dan selamat untuk dilayari serta akan dilakukan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sejumlah 8 unit.

Adapun FGD Penetapan Alur Pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan mengenai Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Nunukan. (AS/IS/HG/ME/HS)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU