Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 05 Mei 2010

5144 x Dilihat

MOT ASKED TO BRIDGE CARTEL FUEL SURCHARGE

(Jakarta, 5/5/2010) INACA (Indonesia National Air Carriers Association dan beberapa airlines telah mengisyaratkan untuk meminta Kementerian Perhubungan menjembatani permasalahan sanksi paktek kartel fuel surcharge yang dijatuhkan KPPU kepada mereka. Informasi yang dihimpun www.dephub.go.id menyebutkan mereka akan mengirim surat resmi kepada Kementerian Perhubungan agar membantu memecahkan permasalahan ini. Menurut mereka sanksi dari KPPU tersebut cukup berat dan apabila sanksi tersebut dilaksanakan, sebagian besar dari kesembilan  maskapai tersebut akan terancam berhenti beroperasi.

Kesembilan Maskapai Penerbangan yang terkena sanksi dari KPPU adalah adalah Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines (Merpati), Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service (Express Air), Lion Mentari Airlines (Lion Air), Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Metro Batavia (Batavia Air), dan Kartika Airlines (Kartika Air). Dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU, Selasa (4/5), Majelis Komisi yang diketuai Ana Maria Tri Anggraini, menilai seluruh maskapai dinilai terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis menjelaskan, penetapan putusan tersebut didasari pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa.

Disebutkan, pada 4 Mei 20006, kesembilan maskapai membuat perjanjian tertulis terkait penetapan fuel surcharge yang ditandatangani perwakilan maskapai serta ketua dewan dan sekretaris jenderal asosiasi perusahaan penerbangan nasional INACA (Indonesia National Air Carriers Association). Seluruh pihak menyepakati bahwa terhitung sejak 10 Mei 2006 memberlakukan pengenaan fuel surcharge dengan besaran Rp 20.000 per penumpang. Perjanjian tersebut kemudian secara formal dibatalkan pada 30 Mei 20006, yang pada intinya menyimpulkan penerapan dan besaran fuel surcharge diserahkan kembali kepada masing-masing perusahaan penerbangan nasional anggota INACA.

Namun, menurut Ketua Majelis meskipun pembatalan telah dilakukan, perjanjian tersebut tetap dilaksanakan oleh masing-masing maskapai penerbangan, yang menetapkan fuel surcharge secara terkoordinasi (concerted actions) dalam zona penerbangan 0 s/d 1 jam, 1 s/d 2 jam, dan 2 s/d 3 jam. Majelis Komisi menilai, fuel surcharge yang diberlakukan kesembilan maskapai tersebut merupakan aksi yang berlebihan (eksesif). Terhitung sejak kurun 2006 hingga 2009, KPPU menghitung, seluruh maskapai yang berstatus terlapor pada sidang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konsumen antara Rp 5 triliun hingga 13,8 triliun.

Memperhitungkan  kerugian yang dialami konsumen penerbangan ketika membayar fuel surcharge sebagai akibat adanya penetapan harga yang dilakukan kesembilan maskapai tersebut, serta berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan, majelis memvonis mereka untuk membayar denda dan ganti rugi dengan besaran yang berbeda. Seluruh denda dan ganti rugi tersebut wajib disetor para terlapor ke dalam APBN untuk digunakan dalam upaya peningkatan fasilitas bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat. Selain itu, majelis juga merekomendasikan Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar tidak memberikan kewenangan kepada asosiasi atau perhimpunan pelaku usaha untuk menetapkan harga atau tarif pada industri penerbangan nasional.
 
Majelis KPPU memvonis Garuda Indonesia membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan ganti rugi Rp 162 miliar; Sriwijaya Air didenda sebesar Rp 9 miliar dan ganti rugi Rp 60 miliar; Merpati didenda Rp 8 miliar dan ganti rugi Rp 53 miliar;  Mandala sebesar Rp 5 miliar dan Rp 31 miliar; Express Air sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,9 miliar; Lion Air sebesar Rp 17 miliar dan Rp 107 miliar; Wings Air sebesar Rp 5 miliar dan Rp 32,5 miliar; Batavia Air sebesar Rp 9 miliar dan Rp 56 miliar; dan Kartika Air sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,6 miliar. (DIP/RDH/BRD)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU