7482 x Dilihat
ADPEL DAN KASIE KPLP LEMBAR DINONAKTIFKAN TERKAIT DUGAAN PUNGLI
(Jakarta, 7/9/10) Kebijakan tegas dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, terkait dugaan aksi pungli yang dilakukan Adinistrator Pelabuhan dan Kepala Seksi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pelabuhan lembar, Lombok Barat. Keduanya saat ini dinonaktikan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif untuk membuktikan kebenaran kasus ini.
”Kita (Ditjen hubla) tidak mentolerir aksi-aksi pungli seperti itu. Zaman sekarang masih mau pungli, itu nekat namanya. Yang bersangkutan sudah kita nonaktifkan dan Plt-nya sudah ditunjuk. Jika benar mereka terbukti, tidak ada alasan lain untuk tidak memecat keduanya melalui proses mutasi,” tegas Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit di Jakarta, Selasa (7/9).
Sebagaimana diberitakan, Adpel dan Kasie KPLP Pelabuhan Lembar dilaporkan oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Lembar telah melakukan sejumlah aksi pungli terhadap para operator kapal dan pengguna jasa di Pelabuhan Lembar. Menurut Bobby, bukan baru kali pertama ini Adpel Lembar dan Kasie KPLP pelabuhan tersebut diperiksa terkait kasus ini. ”Ini pemeriksaan yang kedua kalinya. Kalau terkait dugaan pungli, laporan yang masuk ke kita sudah banyak. Salah satunya dari Gapasdap,” jelasnya.
Bobby menambahkan, penunjukkan pejabat pelaksana tugas untuk kedua posisi yang tengah non aktif itu sangat dibutuhkan agar proses pengawalan dan pengawasan terhadap aktivitas angkutan Lebaran tidak terganggu. Sedangkan di satu sisi, proses pemeriksaan kedua pejabat eselon tiga dan empat tersebut juga tetap bisa dijalankan.
Dugaan kasus aksi pungli yang dilakukan Adpel dan Kasie KPLP Lembar ini mencuat setelah DPC Gapasdap Kabupaten Lombok Barat merilis surat laporan kepada Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Surat ini sendiri menyusul aksi boikot yang dilakukan operator transporter Lembar yang terdiri dari pengemudi bus dan truk pada Rabu, 11 Agustus 2010.
Dalam laporan itu Gapasdap Lombok Barat menuntut agar Adpel dan Kasie KPLP Pelabuhan Lembar diganti. Wadah operator angkutan penyeberangan lintas Lembar-Padangbai itu khawatir, aksi mogok supir truk dan bus pada 11 Agustus lalu terulang kembali.
Ketua DPC Gapasdap Lembar Sekartadji Anwar, kegiatan hilir mudik kapal penyeberangan di pelabuhan tersebut sempat mandek 4 jam lamanya akibat aksi mogok tersebut. "Aksi mogok itu karena ada pungutan tidak resmi dan sulitnya mendapatkan surat izin berlayar oleh Adpel dan Syahbandar Lembar. Sehingga kapal yang berangkat jadi terbatas akibatnya pemakai jasa kapal penyeberangan seperti bus dan truk tadi telantar sangat lama," kata Anwar, Kamis (2/9).
Namun, izin berlayar diberikan bagi operator yang bersedia membayar sejumlah uang kepada Adpel dan Syahbandar. Sejumlah pungutan tidak resmi yang harus dibayarkan menurutnya adalah izin pengelasan, izin olah gerak, izin bunker dan izin berlayar.
Menurut Anwar, dari delapan operator yang melakukan kegiatan penyeberangan di lintas tersebut, tujuh diantaranya menyetujui rekomendasi digantinya Adpel dan Kasie KPLP Pelabuhan Lembar.
Pimpinan dari tujuh operator itu yaitu PT Indonesia Ferry (Persero) Lembar, PT Dharma Lautan Utama, PT Jembatan Madura, PT Gerbang Samudra Sarana, PT Jembatan Laut, PT Putera Master SP Ferry dan PT Sindutama Bahari telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Darat untuk mengganti dua pejabat tersebut. Surat itu sendiri dilayangkan pada 25 Agustus lalu.
"Kedua pejabat itu harus ditarik dari kantor Adpel Pelabuhan Lembar. Kalau aspirasi kami itu tidak disetujui, kami akan menghentikan sementara kegiatan operasi kapal sebagai bentuk protes pada saat lebaran," tegasnya.
Dalam catatan DPP Gapasdap, di lintas Lembar-Padangbai terdapat delapan operator yang mengoperasikan 20 unit kapal penyeberangan. Jarak layar lintas tersebut sepanjang 38 mil, dengan waktu berlayar 240 menit dan bongkar muat 60 menit. (DIP)