Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 02 September 2005
66087 x Dilihat
Program Langit Biru untuk Mengendalikan dan Mencegah Pencemaran Udara
"Program langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor". Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Ir. Iskandar Abubakar, Msc saat membuka seminar bertema Pengendalian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tanggal 31 Mei 2005, di Ruang Mataram kantor pusat Departemen Perhubungan. Program Langit Biru tersebut telah diluncurkan pertama kali pada tahun 1996 oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996. "Program langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor". Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Ir. Iskandar Abubakar, Msc saat membuka seminar bertema Pengendalian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tanggal 31 Mei 2005, di Ruang Mataram kantor pusat Departemen Perhubungan. Program Langit Biru tersebut telah diluncurkan pertama kali pada tahun 1996 oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996. Dewasa ini sistem transportasi mengalami krisis, seperti krisis energi dan krisis lingkungan, terutama pencemaran gas buang kendaraan bermotor. Pencemaran udara yang semakin tinggi menjadi masalah yang serius, terutama di kota-kota besar. Hal ini telah menjadi perhatian Departemen Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai regulator yang mempunyai tanggung jawab moral terhadap masyarakat pengguna jasa angkutan maupun masyarakat umum lainnya. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor antara lain: pendekatan teknologi ramah lingkungan, inspection and maintenance kendaraan bermotor, penetapan standar emisi gas buang untuk kendaraan yang sudah berjalan, serta pendekatan manajemen lalu-lintas yang baik. Teknologi otomotif saat ini diupayakan untuk diubah atau ditingkatkan menjadi teknologi berwawasan lingkungan. Salah satu pengembangan teknologi otomotif ramah lingkungan yang telah dilakukan oleh industri kendaraan bermotor adalah penyempurnaan dari segi desain maupun perlengkapan treatment emisi gas buang. Selain itu, penyempurnaan motor bensin maupun motor diesel juga akan diimbangi pemanfaatan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Pengembangan lain adalah teknologi hibrida bensin-listrik atau disebut eco car (kendaraan ramah lingkungan) yang tidak banyak menggunakan bahan bakar sehingga dapat mengurangi polusi. Pengembangan yang lebih canggih lagi adalah teknologi fuel cell, yaitu teknologi yang tidak akan menghasilkan gas buang beracun. Teknologi terakhir ini menjadi harapan bagi teknologi kendaraan eco car. Dalam hal inspection and maintenance, Ditjen Hubdat telah menyiapkan rancangan program atau ketentuan agar semua kendaraan bermotor harus diuji. Emisi gas sebagai bagian dari kelaikan kendaraan, harus diuji terlebih dahulu. Dalam persyaratan ambang batas kelaikan disebutkan bahwa ketebalan asap gas buang kendaraan bermotor yang penyalaan kompresinya menggunakan bahan bakar solar, ditentukan maksimum sebesar 50%. Diharapkan dengan dilaksanakannya pengujian kendaraan bermotor tersebut, para pemilik kendaraan merawat kendaraannya dengan baik dan teratur sehingga laik jalan untuk mengangkut pengguna jasa angkutan. Pendekatan penetapan standar emisi gas buang untuk kendaraan yang sudah berjalan juga tengah diupayakan pemerintah. "Seiring dengan desakan internasional terhadap pencegahan dan pengurangan pencemaran udara, Menteri Lingkungan Hidup menetapkan standar baru emisi gas buang untuk kendaraan bermotor baru yaitu Kepmen Lingkungan Hidup No. 141 tahun 2003 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang sedang diproduksi" ujar Dirjen Hubdat. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor tipe baru yang akan diproduksi harus memenuhi persyaratan uji emisi sesuai standar EURO 2, yang aturan ambang batas emisinya jauh lebih ketat dibanding aturan sebelumnya. Untuk pelaksanaannya, Departemen Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan BTMP, BPPT untuk melakukan uji emisi melalui surat perjanjian kerjasama Nomor AJ.402/4/19/DRJD/2005 dan Nomor 080/KB/BTMP/BPPT/IV/2005 pada tanggal 6 April 2005. Pendekatan lain yang diupayakan oleh pemerintah adalah menata manajemen lalu lintas yang baik. Sistem tersebut mengusahakan bergeraknya lalu lintas yang lebih lancar untuk menghindari kemacetan. Kemacetan disadari memberi andil terhadap meningkatnya emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan kendaraan yang bergerak pada kecepatan rendah akan mengeluarkan lebih besar gas buang. Diharapkan, dengan perbaikan manajemen lalu lintas, polusi udara dapat dikurangi. Seminar yang dilandasi semangat untuk menurunkan tingkat pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang kendaraan ini diselenggarakan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerjasama dengan PT. Krieger Retailindo, sebuah perusahaan bergerak di bidang pelumas. Acara yang dihadiri oleh peserta dari jajaran Departemen Perhubungan dan peserta dari perwakilan perusahaan otomotif tersebut juga menghadirkan peluang-peluang bisnis yang ditawarkan oleh PT. Krieger Retailindo kepada peserta seminar.