Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 03 Maret 2006

4678 x Dilihat

PEMANFAATAN BBG UNTUK ANGKUTAN UMUM KEMBALI DI-RELAUNCHING

Guna mendukung peningkatan pemanfaatan BBG untuk kendaraan angkutan umum, Departemen Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp.40 miliar untuk Tahun 2006 melalui mata anggaran 69 (Pos lain-lain). Dana tersebut salah satunya digunakan oleh Departemen Perhubungan sebagai tahap awal pengadaan 4000 Converter Kit yang akan dipasang pada kendaraan umum berbahan bakar gas. Selain itu dana tersebut direncanakan akan digunakan untuk kegiatan gasifikasi angkutan umum di Jakarta dan Surabaya, sebagai proyek percontohan. Hal ini dikarenakan di provinsi DKI dan Jawa Timur jaringan pipa gas, penyediaan gas serta pasarnya sudah cukup baik.

Pada acara tersebut, secara simbolis Menhub melakukan pengisian BBG untuk kendaraan angkutan penumpang umum masing-masing 1 (satu) unit taksi dan mikrolet. Jumlah kendaraan yang saat ini telah dikonversi dengan menggunakan BBG sebanyak 6 (enam) unit mikrolet dan 4 (empat) unit taksi.

Ketentuan BBG untuk kendaraan bermotor telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 84 Tahun 1993 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.852/Aj.302/DRJD/2004 tahun 2004.

Hadir dalam acara tersebut Dirjen Perhubungan Darat, Walikota Depok, dan Dirjen Migas mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.(al)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU