Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 30 Mei 2008

5627 x Dilihat

INVESTASI ASING DI USAHA KEPELABUHANAN MAKSIMAL 49 %

Selanjutnya Effendi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasari pemahaman bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga pelabuhan menjadi sebuah prasarana yang vital. Pelabuhan dianggap sebagai asset negara yang harus dikuasai Pemerintah melalui otoritas pelabuhan sehingga investasi asing di bidang ini perlu dibatasi. "ASEAN menetapkan kepemilikan asing bisa mencapai 60 % tapi kita tetap maksimal 49 %," tegas Effendi. Upaya untuk menjaga pelabuhan sebagai asset negara juga dilakukan dalam bentuk pembatasan konsesi pengelolaan pelabuhan yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun dengan ijin dari otoritas pelabuhan.

Implementasi investasi di bidang kepelabuhanan ini nantinya juga mengacu peraturan-peraturan pendukung yang akan dibuat untuk melengkapi terbitnya Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Sebagaimana pernah diberitakan di web site ini Pemerintah tengah menyiapkan 8 Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut termasuk PP menyangkut kepelabuhanan. Selain itu menurut Effendi Batubara maksimal 2 tahun ke depan Pemerintah akan menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang akan menjadi pedoman pula bagi pengelolaan investasi di bidang kepelabuhanan. (BRD)
Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU