Sehubungan dengan perintah Presiden untuk menertibkan penggunaan voorrijder dan sirine Departemen Perhubungan telah mengambil langkah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi seperti Mabes Polri, Departemen Dalam..." /> DEPHUB TINDAKLANJUTI PERINTAH PRESIDEN TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN VOORRIJDER
Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 24 Mei 2007

3316 x Dilihat

DEPHUB TINDAKLANJUTI PERINTAH PRESIDEN TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN VOORRIJDER

Selama ini penggunaan voorrijder dan sirine dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana pada pasal 65 telah diatur ketentuan mengenai Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas yang antara lain mengatur urutan prioritas penggunaan jalan sebagai berikut :


  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

  3. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu ,lintas;

  4. Iring-iringan pengantaran jenazah;

  5. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat;

  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus mengangkut barang-barang
    khusus.


Kendaraan yang mendapat prioritas tersebut harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam pelaksanaan di lapangan selama ini, sering terjadi adanya penyimpangan terhadap ketentuan tersebut (BR).
Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU