4890 x Dilihat
26 Badan Usaha Bandar Udara Di Indonesia Berjanji Memberikan Pelayanan Terbaik
JAKARTA - Sebanyak 26 Badan Usaha Bandar Udara di Indonesia di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan penandatanganan maklumat pelayan di seluruh bandar udara di Indonesia, Kamis (29/10). Penandatangan maklumat pelayanan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara.
Selain itu, ditandatanganinya maklumat pelayanan ini guna menjamin kepastian pelaksanaan kewajiban Badan Usaha Bandar Udara yang telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 (f) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara dimana Badan Usaha Bandar udara mempunyai kewajiban “Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri”. Terdapat total 16 kewajiban Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tersebut.
Terkait dengan pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional paling sedikit 70% dan pelayanan komersial paling banyak 30% dari total luas terminal penumpang dikurangi ruang sirkulasi serta utilitas bangunan sebesar 20% dimana fasilitas pelayanan komersial tersebut peletakannya tidak mengganggu alur (flow) penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandar udara.
Pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara harus sesuai dengan standar pelayanan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 284/X/1999 tentang Standar Kinerja Operasional Bandar Udara yang Terkait dengan Tingkat Pelayanan (Level of Service) Bandar Udara sebagai Dasar Kebijakan Pentarifan Jasa Kebandarudaraan. Saat ini sedang disusun Peraturan Menteri baru sebagai pengganti SKEP 284 Tahun 1999 tersebut yang nantinya akan menjadi acuan dari pelaksanaan Maklumat Pelayanan ini. Nantinya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan yang meliputi Audit, Inspeksi, Pemantauan, dan Pengamatan.
Terdapat sanksi administratif bagi Badan Usaha Bandar Udara yang tidak memenuhi ketentuan berupa:
1.Peringatan
-Peringatan pertama dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan
-Peringatan kedua dengan jangka waktu pemenuhan dua bulan
-Peringatan ketiga dengan jangka waktu pemenuhan satu bulan
2.Denda
3.Larangan penyesuaian tarif
Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak ada tindak lanjut dari Badan Usaha Bandar Udara, maka Badan Usaha Bandar Udara akan dikenakan sanksi denda sebesar 3 (tiga) bulan PJP2U dan disetorkan ke kas negara. Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah Badan Usaha Bandar Udara dilarang melakukan penyesuaian tarif selama 5 (lima) tahun.
Diharapkan dengan adanya penandatangan ini maka ada komitmen antara pengelola bandar udara dengan Pemerintah, secara umum kepada masyarakat luas untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di bandar udara. Semoga upaya ini akan berdampak positif pada perkembangan transportasi di Indonesia khususnya pada sektor transportasi udara.