6412 x Dilihat
UJI LAIK FUNGSI LLAJ DIPERLUKAN UNTUK TEKAN ANGKA KECELAKAAN
(Jakarta, 11/11/201) “Ini (Uji Laik Fungsi LLAJ-red) adalah gabungan dari inspeksi dan audit. Ini adalah tugas kita. Ini merupakan hal yang baru yang dikembangkan dari UU 22 Tahun 2009. Kita punya tugas juga untuk menilai apakah jalan yang sudah beroperasi itu masih laik nggak secara fungsi manajemen dan rekayasa lalu lintas. Kalau nggak apa yang kurang? Penyebabnya kalau macet berarti manajemen rekayasa lalu lintasnya tidak bisa menjawab permasalahan di lapangan,” demikian disampaikan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hotma Simanjuntak dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Pemberdayaan Uji Laik Fungsi LLAJ, di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Secara garis besar uji laik fungsi LLAJ adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kondisi suatu ruas jalan apakah telah memenuhi persyaratan teknis kelaikan sehingga dapat memberikan keselamatan bagi penggunanya. Persyaratan teknis laik fungsi yang dimaksud diantaranya meliputi teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas termasuk didalamnya pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu lintas yang mewujudkan petunjuk, perintah, dan larangan dalam berlalu lintas. Selain itu, syarat teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Seperti yang diamanatkan UU No 22 Tahun 2009, bahwa penyelenggara wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu. Terdapat pula penjelasan yaitu bahwa setiap penyelenggara yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan, mendapatkan sanksi pidana penjara atau denda sesuai dengan tingkat keparahan korban kecelakaan.
Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor beberapa tahun terakhir ini tidak diimbangi dengan mental dan disiplin pengguna jalan, perbaikan infrasruktur, penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum, mengakibatkan masalah keselamatan lalu lintas di jalan kian hari kian memburuk.
Sebagai konsekuensi dari kondisi tersebut, maka keselamatan lalu lintas jalan merupakan masalah multidimensi baik secara teknis, sosial, ekonomi dan politis. Segala upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil secara maksimal apabila tidak didukung oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam keselamatan transportasi darat untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Diakhir sambutannya Hotma mengharap agar dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan dampak terhadap peningkatan keselamatan transportasi dan juga sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penurunan tingkat fatalitas dan angka kematian akibat kecelakaan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Keselamatan Transportasi Darat ini merupakan lanjutan dari program pembinaan teknis yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya terhadap aparatur perhubungan di daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi serta memotivasi pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan uji laik fungsi LLAJ pada ruas jalan terpiih di wilayah masing-masing sehingga dapat diinventarisir faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Utara. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Ir. Tri Yuliandaru, M.Si dan Ir. Judiza Radjni Zahir, M.Sc.(CAS)