Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 18 Oktober 2022

33133 x Dilihat

Tekan Polusi, Kemenhub Dorong Elektrifikasi Kendaraan Bermotor

JAKARTA – Kementerian Perhubungan terus mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi. Salah satu target Pemerintah terkait kendaraan bermotor nasional yang populasinya terus bertambah dari tahun ke tahun adalah upaya mengurangi polusi udara melalui pendekatan penggunaan kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi darat yang ramah lingkungan.

Polusi udara berupa gas karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun roda empat (mobil/truk/bus) berbahan bakar fosil (BBM) tersebut memberikan kontribusi terbesar (>80 persen) dalam pembentukan gas rumah kaca yang akan mengakibatkan meningkatnya suhu atmosfer bumi.

Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mencegah terjadinya pemanasan global akibat gas rumah kaca dengan melakukan pengendalian, terhadap sektor transportasi darat –produsen emisi gas buang terbesar melalui upaya pencegahan (avoid), pergeseran (shift), dan peningkatan (improve).

Ketiga pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi seperti yang dikutip sejumlah media nasional mengungkapkan, yang dimaksud pendekatan pertama atau pencegahan (avoid) dengan melakukan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di wilayah perkotaan. “Konsep ini akan menciptakan ekosistem transportasi massal transit yang terintegrasi dan dapat menumbuhkan komunitas pejalan kaki dan pesepeda, sehingga mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk menjalani hidup lebih sehat,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Menhub lagi, yang dimaksud pendekatan kedua atau pergeseran (shift), dengan cara mengoptimalkan kapasitas dan kualitas layanan transporasi umum perkotaan. “Dengan memberikan subsidi transportasi massal perkotaan melalui skema buy the services di sektor transportasi jalan,” jelasnya.

Dan yang terakhir, ungkap Menhub, pendekatan ketiga atau pendekatan peningkatan (improve) dilakukan melalui pemanfaatan teknologi untuk mendukung peningkatan kinerja transportasi. “Menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan massal berbahan bakar non-fosil seperti kendaraan listrik berbasis baterai, teknologi surya, dan bahan bakar nabati,” imbuhnya.

Implemetasi Kebijakan Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik

Menhub menambahkan pemanfaatan kendaraan listrik menjadi salah satu implementasi kebijakan dalam upaya penurunan emisi gas buang moda transportasi darat yang telah menjadi kebijakan nasional.

Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 (menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor55 Tahun 2019) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Sebelum Inpres No. 7 tahun 2022 diterbitkan, Kemenhub sudah lebih dahulu memulai dengan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Sampai akhir 2021, menurut Menhub setidaknya sebanyak 26 unit kendaraan listrik telah digunakan sebagai kendaraan dinas Kemenhub. Selanjutnya ada 43 unit lagi akan dipesan secara berkala untuk para pejabat di kantor pusat dan jumlahnya akan terus bertambah.

“Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik ini dapat diikuti oleh kementerian dan lembaga lainnya untuk turut berkontribusi mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” saran Budi Karya.

Percepatan Peralihan Penggunaan Listrik Diawali Dari Motor Listrik

Namun demikian, Menhub menambahkan upaya percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik dimulai dari sepeda motor, baru kemudian dengan memanfaatkan mobil yang ramah lingkungan.

Peralihan bisa semakin cepat bila didukung sektor industri hingga para pemangku kepentingan bisa berkolaborasi menciptakan kendaraan listrik dengan harga ekonomis.

“Sudah ada 35 perusahaan motor listrik dibandingkan dengan perusahaan mobil listrik yang hanya ada 3 perusahaan, sehingga harganya bisa lebih bersaing untuk produk motor.” ujar Budi Karya.

Menhub optimis untuk memenuhi target Presiden penggunaan 2 juta motor, 2 juta kendaraan energi listrik di 2025, dengan pengadopsian motor listrik bakal terpenuhi, dengan melihat peluang pasar kendaraan motor di Indonesia masih terbuka lebar.

Dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD), tercatat jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia sekitar 133 juta lebih. Permintaan pasar sebelum pandemi 10 juta motor setahun, sekarang sedikit menurun 5 juta motor. “Jadi pasarnya banyak sekali dan ini bisa menjadi game changer yang bisa mempercepat transisi ini,” ujar Menhub saat menghadiri Kelompok Diskusi bertajuk “B20 Side-Event Ready to e-Move: Menuju Pencapaian Target Presiden 2 Juta Sepeda Motor Listrik di Indonesia”, beberapa waktu lalu.

Menhub Budi Karya Sumadi juga berharap percepatan keberadaan kendaraan listrik ini akan diikuti dengan kebijakan dalam pembangunan energi pembangkit listrik yang lebih bersih, sehingga tidak mengalihkan emisi dari transportasi ke sektor pembangkit listrik.

Memproduksi Listrik bagi Kehidupan yang Lebih Baik

Memenuhi harapan Menhub dan stakeholder di sektor energi listrik dalam menyokong agenda transformasi penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan, PLN –sebagai institusi yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik konsumen dalam pemangunan infrastrukturnya akan mengusung aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused (GLI&CF) untuk menghadirkan listrik bagi kehidupan yang lebih baik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan untuk mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia, PLN akan terus membangun infrastruktur kelistrikan dalam memenuhi kebutuhan pasokan listrik bagi KBLBB dengan tetap memeperhatikanaspirasi GLI&CF melalui pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Hingga kini PLN sudah mengoperasikan 150 SPKLU di seluruh Indonesia. Ketersediaan SPKLU ini akan terus kami tingkatkan untuk memenuhi antusiasme masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik,” janji Darmawan, pada kesempatan terpisah awal Oktober lalu.

Selain itu, Dharmawan juga menawarkan bahwa pihaknya (PLN) akan membuka ruang kolaborasi bersama swasta untuk bisa meningkatkan infrastruktur kelistrikan khusus untuk pasokan listrik KBLBB, dengan cara partnership bisnis SPKLU yang menjadi peluang usaha baru di masa mendatang.

Selain kerja sama dengan swasta pembangunan SPKLU, untuk percepatan penggunaan KBLBB, Menhub mengingatkan pihak pabrikan harus memperhatikan dan meningkatkan kualitas baterai serta kualitas mesin dari kendaraan listrik.

Pemerintah Berkomitmen Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Semakin banyak pengguna sepeda motor listrik selain menyehatkan bumi dari polusi udara, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen penuh untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri di tahun 2030 dan telah menjadi kebijakan nasional. Pasalnya, banyak masalah yang muncul dari penggunaan energi, seperti emisi gas rumah kaca, hujan asam, perubahan iklim, dan ketergantungan bahan bakar fosil.

Saat ini, 80% produksi listrik dunia berasal dari bahan bakar fosil dan nuklir dan hampir semua transportasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM), belum sampai 2 persen, menggunakan bahan bakar terbarukan.

Dewan Energi Dunia memproyeksikan permintaan energi primer akan meningkat tiga kali lipat pada tahun 2050, karena populasi manusia tumbuh menjadi 8-9 miliar manusia dan negara-negara berkembang juga kian meningkatkan standar hidupnya.

Sementara bahan bakar fosil adalah bahan bakar yang tidak terbarukan, sehingga ekonomi diprediksi akan terguncang jika bahan bakar fosil sudah habis.

Transportasi termasuk salah satu sektor yang menghasilkan karbon dioksida yang sangat tinggi (CO2), yang menyebabkan gas rumah kaca dan akhirnya berkontribusi terhadap pemanasan global.

Untuk itu, Kemenhub terus mendukung upaya efisiensi energi baik pada sarana maupun prasarana transportasi dengan memanfaatkan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Rakyat harus mengambil bagian dari upaya Pemerintah menurunkan polusi udara dan meningkatkan standar udara yang lebih segar dan menyehatkan untuk kehidupan. (AS/IS/RY/HG)



Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU