Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 05 April 2012

8255 x Dilihat

TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI ALAMI PERUBAHAN

(Jakarta, 5/4/2012) Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi secara resmi mengalami perubahan pada 3 April 2012 lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2012. Angkutan penyeberangan lintas antar provinsi ini meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya.

Salah satu yang melandasi perubahan tarif angkutan penyeberangan tersebut adalah karena memperhatikan kondisi perekonomian, biaya operasi dan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan.

“Perubahan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi ini berlaku untuk kendaraan golongan lima ke atas”, demikian disampaikan Djoko Sulaksono, Humas Ditjen Perhubungan Darat pada (5/4/2012 ) di ruang kerjanya. “Untuk kendaraan yang ternyata melebihi ukuran kendaraan sesuai ketentuan penggolongan, dan mengakibatkan tambahan pemakaian ruangan kapal, maka penetapan tarifnya dipindahkan pada golongan berikutnya,”tambah Djoko.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan pada 3 April 2012 ini, perubahan tarif mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sebelum perubahan tarif tersebut efektif berlaku, pemerintah akan melakukan sosialisasi perubahan tarif tersebut.



Berikut adalah pembagian golongan kendaraan dan lintasan yang diberlakukan perubahan tarif :

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2012, angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya dibagi dalam 9 (sembilan) golongan, yaitu :

a.    Golongan I     :     Sepeda;
b.    Golongan II     :     Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong;
c.    Golongan III    :     Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga);
d.    Golongan IV    :     Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya;

(Golongan V keatas yang diberlakukan perubahan tarif )

e.    Golongan V    :    Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya;
f.    Golongan VI    :    Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan;
g.    Golongan VII    :    Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih ddari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya;
h.    Golongan VIII    :    Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandegan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya;
i.    Golongan IX    :    Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.

Perubahan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi ini berlaku pada lintasan-lintasan komersial, sebagai berikut :
-    Lintas Penyeberangan Merak - Bakauheni;
-    Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk;
-    Lintas Penyeberangan Tanjung Kelian - Tanjung Apiapi;
-    Lintas Penyeberangan Padangbai – Lembar;
-    Lintas Penyeberangan Numfor – Manokwari;
-    Lintas Penyeberangan Siwa – Lasusua;
-    Lintas Penyeberangan Singkil – Gunung Sitoli;
-    Lintas Penyeberangan Sape – Waikelo;
-    Lintas Penyeberangan Palembang – Muntok;
-    Lintas Penyeberangan Sape – Labuhan Bajo;
-    Lintas Penyeberangan Banggai – Taliabu;
-    Lintas Penyeberangan Bajoe – Kolaka;
-    Lintas Penyeberangan Pagimana – Gorontalo;
-    Lintas Penyeberangan Gorontalo – Wakai;
-    Lintas Penyeberangan Karimun – Mengkapan;
-    Lintas Penyeberangan Namlea – Sanana;
-    Lintas Penyeberangan Biak – Manokwari;
-    Lintas Penyeberangan Bira – Tondasi;
-    Lintas Penyeberangan Bitung – Ternate;
-    Lintas Penyeberangan Teuk Gurita – Kisar;
-    Lintas Penyeberangan Balikpapan – Mamuju;
-    Lintas Penyeberangan Selayar – Labuhan Bajo;
-    Lintas Penyeberangan Balikpapan – Taipa;
-    Lintas Penyeberangan Batulicin – Garongkong;
-    Lintas Penyeberangan Tarakan  - Toli-Toli. (RS)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU