2868 x Dilihat
SUKHOI PROMISES GIVING COMPENSATION IN ACCORDANCE WITH MINISTER REGULATION NUMBER 77/2011
(Jakarta, 6/6/2012) Perusahaan Sukhoi menyanggupi untuk memberikan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Sukhoi . Kesanggupan pihak Sukhoi tersebut dinyatakan dalam surat yang dikirimkan pihak Sukhoi kepada Menteri Perhubungan. Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan, Rabu (6/6) di Jakarta.
“Dua hari yang lalu (4 Juni 2012-red), saya sudah menerima surat dari pihak Sukhoi yang isinya menyanggupi untuk memberikan santunan asuransi sesuai dengan PM No. 77 Tahun 2011. Dalam surat tersebut juga disebutkan nominal santunannya yaitu 1,25 M,” tegas Menhub.
Menurut Menhub, tugasnya adalah mengawal sejauh mana kesiapan dan keseriusan pihak Sukhoi serta Kedutaan Besar Rusia terkait pemberian santunan kepada ahli waris korban. Tugas tersebut berdasarkan kesimpulan dari Rapat Kerja Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR RI.
Untuk selanjutnya, Menhub menyatakan, realisasi pemberian santunan kepada para ahli waris korban harus dimonitor dengan baik sehingga kesalahpahaman atau kesalahan ahli waris tidak terjadi. “Masalah ahli waris harus jelas. Apabila ahli waris sudah jelas, makan prosesnya tidak akan sulit. Pihak Sukhoi juga menginginkan agar tidak terjadi kesalahan atau kesalahpahaman mengenai ahli waris,” pungkasnya. (RY)