erwan - Kamis, 26 November 2009

6008 x Dilihat

SANKSI OPERATOR DUMAI EKSPRESS TUNGGU HASIL UJI PETIK DAN INVESTIGASI

(Jakarta, 24/11/09)  Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo memastikan bahwa sanksi akan diberikan kepada perusahaan operator Dumai Ekspres, yaitu PT Lestari Indoma Bahari. Pemberian sanksi tersebut akan dilakukan jika hasil uji petik dan investigasi terhadap kecelakaan kapal itu terbukti menemukan adanya pelanggaran.


Dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Selasa (24/11), Sunaryo mengemukakan bahwa dirinya telah menerima sejumlah laporan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Lestari Indoma Bahari. Salah satunya adalah seperti yang disampaikan nakhoda kapal Dumai Ekspress 10 yang tenggelam di Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Minggu (22/11).


Menurut Sunaryo, nakhoda kapal itu mengaku kepadanya bahwa jumlah penumpang yang terdaftar dalam manifes sesungguhnya hanya sebanyak 213 orang. Sementara sampai saat ini, Tim SAR telah menemukan 255 penumpang selamat dan 29 penumpang meninggal. Jumlah itu belum termasuk 15 anak-anak yang tidak terdaftar di manifes serta jumlah awak kapal sebanyak 14 orang.


”Nakhoda itu bilang, pada menit-menit terakhir kapal akan bertolak, ada aktivitas jual beli tiket di atas kapal sewaktu. Inilah yang membuat adanya penyimpangan antara manifes dengan fakta. Saya tegaskan, tidak akan ada maaf sedikit pun untuk operator seperti ini. Sanksi pasti akan saya berikan, dan Kakanpel saya juga pasti akan saya tegur dan berikan sanksi. Sedikit pun saya tidak akan mentolerir kesalahan seperti ini,” tegasnya.


Menurutnya, hingga saat ini tingkat kedisiplinan perusahaan-perusahaan pelayaran nasional masih tergolong rendah. Adanya fakta aktivitas penjualan tiket yang membuat adanya penyimpangan jumlah antara daftar manifes penumpang dan fakta dijadikannya sebagai salah satu contoh.


Karena selain menimbulkan kerancuan dalam aktivitas pencarian dan penyelamatan korban di lapangan, penyimpangan antara fakta data manifes penumpang itu juga menimbulkan masalah lain. Yaitu adanya dugaan pemanfaatan moementum yang dilakukan oknum masyarakat untuk mengaku-aku sebagai korban maupun keluarganya agar mendapatkan uang ganti rugi.

”Ini terjadi karena manajemennya bobrok. Kalau saja manifes sama dengan fakta, pasti tidak akan ada masalah. Orang cari untung dari momentum ini karena mereka menemukan celah untuk melakukan itu,” ungkapnya.


Kesalahan lain, Sunaryo menambahkan, mengacu pada kondisi di lapangan dan kronologi kecelakaan yang diperolehnya, salah satu penyebab tenggelamnya kapal Dumai Ekspress adalah akibat ketidak tahanan struktur kapal menahan terjangan ombak laut yang cukup kuat.


Dirinya menilai adanya pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan nakhoda, yaitu memaksakan kapal yang berstruktur material fibreglass tersebut untuk berlayar di laut bebas yang tengah bercuaca buruk. ”Padahal kapal bermaterial fibreglass seperti ini cocoknya untuk angkutan sungai dan danau, bukan di laut terbuka,” ujarnya.


Bahkan belakangan, status kapal yang ternyata belum terdaftar di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) itu pun dipertanyakan sejumlah pihak. Dalam Undang-Undang nomor 17/2008 dan KM 20/2006 dijelaskan, kapal berbendera Indonesia yang salah satu syaratnya memiliki panjang minimal 20 meter dengan berat kotor sekitar 100 GT dan memiliki kekuatan minimal 250 PK, wajib masuk klasifikasi BKI.


Namun diketahui, Dumai Express 10 yang memiliki berat kotor 147 GT dan memiliki kemampuan mesin di atas 250 PK, tidak terdaftar dalam klasifikasi institusi tersebut. ”Kalau mengacu pada bobotnya dan spesifikasinya, seharusnya dia masuk Klas BKI,” ujar Sunaryo.


Berdasarkan penelusuran, dalam situs resminya, BKI hanya mendaftar empat kapal milik PT Lestari Indoma Bahari yang berlamat kantor di Jl. RE. Martadinata, Batam, tersebut. Yakni Indomal Express yang berbobot 145 GT, terdaftar dengan nomor registrasi BKI No. 7219 dan kode IMO (International Maritime Organization) No. 8966602.


Sedangkan ketiga kapal lainnya adalah Indomal Express-5 yang berbobot 159 GT (7483/8984367), Indomal Express-II yang berbobot 147 GT (7520/8984355), dan Indomal Express-3 dengan berat kotor 143 GT (9309/9328194). Keempat kapal bermaterial fibreglass itu terdaftar dalam klasifikasi BKI untuk kapal berjenis ferry.  (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU