Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 10 Pebruari 2011

6868 x Dilihat

RI COOPERATES WITH GERMANY IN PA OFFICERS CAPACITY BUILDING

(Jakarta, 10/2/2011) Guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparat Otoritas Pelabuhan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerja sama dengan Pemerintah Jerman melalui InWEnt Capacity Building International Germany mengadakan Training For Port Authority Managers And Staff yang akan dilaksanakan di Bremen, Jerman. Program yang ditawarkan InWEnt  ini akan diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap training yaitu Training Course for Port Authorities pada tanggal 14 Februari s.d. 4 Maret 2011 dan Train-of-Trainer for Port Authorities pada 4 Juli s.d. 26 Agustus 2011.

Informasi yang diperoleh redaksi pemberitaan www.dephub.go.id menyebutkan, penyelenggaraan training tahap pertama diperuntukan bagi para aparat Otoritas Pelabuhan yang berada pada level manajemen menengah ke atas. Pada training pertama ini, para peserta akan dibekali pelajaran mengenai teknis dan isu-isu terkait manajemen kepelabuhanan serta belajar kepemimpinan dan komunikasi yang baik. Sedangkan untuk penyelenggaraan Training yang kedua,  materi training akan lebih diarahkan untuk menyiapkan aparat Otoritas Pelabuhan sebagai instruktur atau trainer. Selain dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pihak InWEnt juga mengundang Badan Diklat dan IPB sebagai peserta dalam training ini. InWent Capacity Building International Germany merupakan sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan disponsori oleh Pemerintah Jerman. Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mengirimkan 15 (lima belas) Aparat Otoritas Pelabuhan ke Bremen Jerman dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak InWEnt Jerman.

Seperti diketahui, keberadaan Otoritas Pelabuhan di Indobnesia baru secara resmi dibentuk pada tanggal 20 Desember 2010 lalu di 4 (empat) pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar. Pembentukan organisasi Otoritas Pelabuhan tersebut merupakan tindaklanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kantor Otoritas Pelabuhan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Oleh karena itu, Otoritas Pelabuhan sebagai penyelenggara pelabuhan di Indonesia khususnya pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil tentunya sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan handal di bidangnya masing-masing, sehingga melalui kerjasama di bidang peningkatan kemampuna dan kompetisi aparat Otoritas Pelabuhan diharapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Otoritas Pelabuhan di Indonesia akan berjalan dengan baik. (SLO)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU