27360 x Dilihat
Revisi CASR Part 21 Amendment 2 Diharapkan Penuhi Dinamisme Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 Amandemen 2 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya atau dikenal dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21 "Certification Procedures for Product and Parts" pada 9 Juni 2015. Revisi CASR part 21 diharapkan menjawab dinamisme perkembangan peraturan keselamatan sipil internasional yang tertuang dalam ICAO Annexes terutama pemenuhan Annexes 8. Hal tersebut disampaikan Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Moh. Alwi dalam Sosialisasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21-Amendment 2 di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis (17/12).
Perubahan CASR part 21 Amandemen 2 meliputi aspek seperti Subpart G (Production Certificate), Subpart J (Design Organization Approval/DOA), dan Subpart K (Part Manufacturer Approvals). Alwi mengatakan revisi CASR part 21 merupakan upaya Kemenhub memfasilitasi kebutuhan stakeholder penerbangan Indonesia terkait kebutuhan alterasi dan modifikasi pesawat udara, single part, komponen, rangkaian sistem, hingga satu pesawat udara utuh yang dapat lebih ekonomis dan memenuhi baku mutu keselamatan penerbangan. Dengan adanya DOA yang telah disahkan Kemenhub diharapkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan rancang bangun para pemegang AOC, flying school, dan stakeholder lain.
"Perkembangan rancang bangun penerbangan Indonesia telah meningkat ditandai dengan program sertifikasi pesawat udara N219 oleh PT. Dirgantara Indonesia. Oleh karena itu, kita harus optimis terhadap kualitas SDM penerbangan Indonesia dengan didukung pengembangan organisasi, manajemen dan prosedur yang tepat, dan penciptaan proses dan kualitas sertifikasi yang akuntabel, transparan,terukur " kata Alwi.
Alwi mengingatkan agar semua stakeholder industri penerbangan untuk tetap berkomitmen dan berupaya meningkatkan keselamatan penerbangan nasional dengan kinerja yang profesional dan kompeten, serta memenuhi semua ketentuan, persyaratan, dan standar keselamatan penerbangan sipil yang berlaku.
Sosialisasi ini disajikan pembicara dari Direktorat KUPPU yaitu Suharyadi Partodiyino, Alphada Satriansa, Heru Widodo. Selain itu hadir pula pembicara dari DOA yaitu PT. Dirgantara Indonesia, PT. GMF AeroAsia, Lion Technic Design Organization, ACS PT. DI, dan BIA Engineering Design Organization. (ARI)