Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Minggu, 08 Januari 2012

8738 x Dilihat

PT KAI : PENUMPANG KA JARAK JAUH HARUS CANTUMKAN IDENTITAS

(Jakarta, 8/1/2011) Mulai Senin, 9 Januari 2012, para penumpang kereta jarak jauh dan menengah harus menulis nama di tiap karcis pada saat pemesanan. Sistem ini dilakukan sebagai salah satu cara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam membatasi ruang gerak calo.

Senior Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq, di Jakarta, akhir pekan lalu menjelaskan, pelayanan pemesanan (reservasi) karcis kereta api komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama dan nomer identitas sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport.

Namun saat pelayanan penjualan langsung (go-show) pada kereta api komersial jarak jauh dan menengah, hanya mengisi nama yang juga harus sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport. Nama ini tentunya harus sama saat petugas melakukan pengontrolan atau pencocokan antara nama yang tercetak di karcis dengan  identitas penumpang.

Sementara itu, pelayanan pemesanan dan penjualan langsung untuk kereta api ekonomi non komersial jarak jauh dan menengah, diminta mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang (KTP,SIM,Passport).

Bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas resmi (KTP,SIM, Passport) lanjut Mateta, dapat mempergunakan kartu identitas lainnya, contoh kartu pelajar. Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan.

“Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket. Ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA, namun semata-mata untuk memberikan layanan terbaik kepada penguna jasa kereta api khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA” ujar Mateta.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa masih adanya calo-calo yang memanfaatkan peluang tersebut karena nama yang tercantum pada tiket tidak sama dengan tanda pengenal celon penumpang. Diharapkan ini bisa menjadi salah satu cara untuk membatasi ruang gerak calo. 

Sebelumnya, PT KAI memberlakukan sistem penjualan tiket KA sesuai dengan kapasitas penumpang pada kereta kelas ekonomi jarak jauh. Dengan demikian tidak ada lagi penumpang yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk perjalanan kerata api ekonomi jarak jauh. (PR)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU