Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Thursday, 08 October 2020

37275 x Dilihat

PM 59 Tahun 2020 untuk Keselamatan Pesepeda

JAKARTA -- Sepeda belakangan ini menjadi tren moda transportasi – non motor, untuk berbagai kegiatan, ke kantor (bekerja), di kawasan tertentu (city-blok), dan juga berolahraga yang aman dan nyaman di era Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), saat wabah virus corona masih melanda negeri ini.

Maraknya pesepeda berlalu-lintas di jalan raya umum, baik di hari libur maupun hari kerja, untuk mencegah dampak negatifnya, seperti meningkatnya kasus kecelakaan, Kementerian Perhubungan mengantisipasi dampak negataif bersepeda dengan menggulirkan peraturan-perundangan bagi pesepeda. Salah satunya dengan dirilisnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi berharap Dinas Perhubungan (Dishub) seluruh provinsi membantu mensosialisasikan PM tersebut kepada masyarakat di daerahnya. Seperti yang diungkapkan Dirjen Budi melalui fasilitas jaringan zoom meeting pada akhir September 2020 lalu, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat segera menikndaklanjuti sosialisasinya dengan membuat peraturan daerah sebagai turunan dari PM 59 Tahun 2020 agar warganya bisa bersepeda di jalan raya umum sesuai ketentuan yang berlaku, yang sehat, aman dan nyaman.

Pesepeda, lanjut Budi, dapat dibuatkan lajur khusus bagi pesepeda, dan juga tempat/lokasi parkiran khusus bagi pesepeda di gedung-gedung perkantoran dan fasilitas lainnya. "Saya kira tidak sulit membuat perda bersepeda karena di PM sudah cukup jelas uraiannya, tinggal menambahkan saja menyesuaikan karateristik wilayahnya," ujar Dirjen Budi.

Tren Bersepeda Kian Meningkat

Tren bersepeda luar ruang kini semakin banyak diminati oleh masyarakat, terutama di kota-kota besar. Namun gairah bersepeda ini harus dibarengi dengan aturan yang jelas agar masyarakat dan pengguna pesepeda terjamin keamanan dan kenyamannya.

Dirjen Budi juga mengapresiasi pemda yang telah menyiapkan jalur pesepeda untuk keselamatan dan keamanan selama bersepeda bagi masyarakatnya, seperti di wilayah Pekalongan selain Jakarta yang sudah ada jalur khusus bagi pesepeda yang berdampingan di jalan raya dengan motor dan kendaraan lainnya.

Sosialisasi PM 59 Tahun 2020 sebelumnya juga sudah dilaksanakan di Bandung dan Yogyakarta. Pihaknya juga menggelar Pekan Sepeda Nasional sebagai bagian dari sosialisasinya.

Apresiasi Masyarakat

Dr Nur Abadi, PR/Humas Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), yang juga Ketua Klub Gowes Dokter RS, sangat antusias terhadap upaya Kementerian Perhubungan mendesak pemda/pemprov, pemkab/pemkot umtuk membuat perda mengenai Bersepeda.

Selaku dokter yang punya hobi gowes dan funbike bersama rekan-rekannya di direksi RSUD, ia melihat belakangan ini minat masyarakat bersepeda sangat luar biasa, tidak sebatas sebagai hobi olahraga tapi juga sudah menjadi sarana transportasi yang aman di era pandemi Covid-19.

Tidak hanya pada hari Libur/Minggu, di arena terbuka/jalan umum yang tertutup untuk car freeday dipenuhi warga yang berolahraga sepeda. Demikian halnya di ruas jalan-jalan umum luar kota seperti tak putus-putus terlihat rombongan gowes. Tapi juga di hari kerja, sepeda sudah menjadi moda transportasi untuk jarak pendek-menengah.

Untuk menghindari peseda menjadi korban kecelakaan lalu-lintas, Nur Abadi yang kerap bersepeda di berbagai daerah wisata saat kunjungan kerja ke berbagai RSUD, sepakat perlunya perda yang mengatur pengguna sepeda dalam berlalu-lintas.

Dengan mensosialisasikan masyarakat untuk bersepeda sebagai hobi dan sebagai moda transportasi ke tempat kerja, banyak manfaat yang diperoleh oleh si pengendara. Dari sisi kesehatan, manfaatnya seperti meningkatkan kebugaran (VO2 Max), menguatkan fungsi kardio vaskuler, menguatkan otot ekstermitas, dan membuat perasaan bahagia.

Sedangkan dari upaya penataan transportasi jalan umum perkotaan, pendapat Nur Abadi, adanya perda bersepeda akan ikut mengatasi berbagai masalah lalu lintas di perkotaan, seperti mengatasi kemacetan, mengurangi polusi (tanpa gas buang), menghemat BBM (non motor), serta ramah lingkungan,

“Sebaiknya pemda, merespon ajakan Ditjen Perhubungan Darat untuk segera merealisasikan Perda turunan dari PM No. 59 Tahun 2020 untuk mencegah lebih dini dampak negatif bila tidak ada aturannya dalam berlalu-lintas,” ujarnya.

Dr. Nur Abadi menambahkan, belum adanya perda, acapkali merugikan bagi komunitas pesepeda karena tidak ada jalur khusus kerap menjadi korban kecelakaan. Selain itu, tidak adanya fasilitas khusus areal parkir di berbagai fasilitas umum seperti perkantoran, hotel, mall, juga tempat wisata. “Ini sangat merugikan pesepeda dan juga pemerintah di saat masyarakat mulai menggemari/memilih moda transportasi roda dua non motor, “ ujarnya. (IS/AS/HG/HT)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU