5551 x Dilihat
PESERTA TENDER TERMINAL KALIBARU WAJIB BUP
(Jakarta, 25/3/2011) Peserta tender pembangunan terminal di Kalibaru adalah perusahaan yang sudah memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Saat ini perusahaan yang memiliki izin BUP sebanyak 32 perusahaan swasta dan 4 BUP dari BUMN.
Menurut Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Suwandi Saputro, tender yang akan berlangsung merupakan tender untuk mencari ivestor sebagai pengelola terminal, sehingga investor itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan dan sudah mendapatkan izin dari BUP.
Persyaratan sebagai BUP ditetapkan, menurut Suwandi karena setelah terbentuk daratan terminal, maka investor tersebut akan mengelolanya. Jadi, untuk bisa mengikuti tender, perusahaan yang berminat wajib mengurus sebagai BUP.
“Setelah ada pemenangnya, maka investor itu kembali mencari perusahaan kontraktor yang akan menjadi pelaksana pembangunannya,” ungkap Suwandi Saputro dalam pemaparan tentang Rencana Induk (master plan) Pelabuhan Tanjung Priok yang di dalamnya mencakup pengembangan pelabuhan terbesar di Indonesia ke kawasan perairan pelabuhan Kalibaru.
Lebih jauh diungkapkan, pengembangan pelabuhan perlu dilakukan dalam waktu dekat, karena terjadi peningkatan muatan yang sangat besar. Sejak tahun 2000 setiap tahunnya terjadi peningkatan arus peti kemas ke pelabuhan Tanjung Priok sebesar 2,1 % per tahun, sampai tahun 2010 sudah lebih dari 4 juta Teus. Dari peningkatan peti kamsa itu, diperkirakan tahun 2014 akan terjadi over load peti kemas.
“Jadi pembangunan memang pengembangan pelabuhan Tanjung Priok dengan mebuat lahan baru sangat dibutuhkan, kalau tidak ingin terjadi kelebihan barang di pelabuhan,” ungkap Suwandi.
Ditambahkan, pembangunan terminal di Kalibaru dilakukan dengan mereklamasi perairan di depan break water pelabuhan Kalibaru, sehingga tidak menimbulkan banyak masalah dengan keberadaan warga, karena lahannya digusur. Nantinya, terminal diperuntukan untuk peti kemas.
Dalam paparan itu hadir sejumlah perusahaan swasta, baik yang sudah menjadi BUP atau belum, perwakilan kementerian terkait pembangunan pelabuhan, sampai pada pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pertanyaan dan saran pun bermunculan, seperti yang disampaikan Jan Rizal dari perusahaan PT Sampurna yang meminta kejelasan tentang pelaksanaan tender, karena sampai saat ini masih adanya berita di media bahwa PT Pelabuhan Indoensia II juga berwenang melakukan kegiatan tender pelabuhan tersebut. Selain itu juga diharapkan pemerinah lebih jelas menginformasikan mengenai kapan dan perysaratan peserta tendernya.
Saran juga datang dari Direktur JICT, Helman Sembiring yang menyatakan pengembangan pelabuhan Priok alangkah baiknya ke kawasan Cilamaya (Jawa Barat), ketimbang di Jakarta, karena akan membuat kepadatan di wilayah belakangnya (hinterland).
“Pengembangan di Cilamaya dengan akses jalan ke Jakarta, sehingga menghindari kepadatan yang sangat tinggi di kawasan belakang pelabuhan,” ungkap Helman.
Menanggapi beragam pertanyaan dan saran, Suwandi menyatakan pemerintah dalam membuat master plan selama ini melalui kajian yang mendalam melaui berbagai kegiatan seperti mencermati data pertumbuhan muatan dan kapal di pelabuhan, berdialog dengan sejumlah pakar, mencermati lingkungan, sampai pada memperhatikan perkembangan tata ruang kota.
“Sampai saat ini pengembangan pelabuhan Tanjung Priok ke Kalibaru masih bisa dilakukan dengan mencermati hinterland yang ada di kawasan timur Kalibaru (Bekasi).
Secara tegas Suwandi menyatakan kegiatan tender bedasarkan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan kewenangan pemerintah sebagai penyelengara pelabuhan yang mempunyai tugas dan tangung jawab menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan.
Pembangunan terminal di Kalibaru akan dilakukan dengan 3 tahap. Tahap pertama, dilakukan untuk menghasilkan lahan seluas 7,7 ha, dengan biaya investasi sebesaar Rp8,8 triliun. Saat ini master plan memasuki tahap akhir penyusunanan. Selama seminggu ini masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Dan pada bulan April atau Mei akan diumumkan tender. (AB).