3702 x Dilihat
PERPRES TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 1 DESIGNATION OF TRANSIT TRANSPORT AND FACILITIES TELAH TERBIT
(Jakarta, 21/10/2011) Protocol 1 (Designation of Transit Transport and Facilities) secara resmi telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2011, yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 5 Oktober 2011 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengesahan Protocol 1 ini merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Protocol tersebut oleh Pemerintah Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007 sebagai hasil perundingan delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-13.
Protocol 1 (Designation of Transit Transport and Facilities) merupakan bagian dari kerangka the ASEAN Framework Agreement on the Facilitation on Goods in Transit (AFAGIT). The ASEAN Framework Agreement on the Facilitation on Goods in Transit (AFAGIT) sendiri telah disahkan pula melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation on Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian kemudahan terhadap Barang-barang Transit) sebagai tindak lanjut dari penandatanganannya pada 16 Desember 1998 di Hanoi, Vietnam oleh Negara-negara anggota ASEAN.
Protocol 1 (Designation of Transit Transport and Facilities) merupakan perjanjian penetapan rute-rute jalan atau angkutan jalan raya sebagaimana yang telah ditetapkan untuk maksud transit angkutan barang dalam ASEAN. Di dalam Protocol ini, para negara anggota ASEAN telah menyetujui untuk meresmikan jalan awal atau rute-rute jalan raya, sebagai dasar penetapan rute-rute angkutan transit. Dalam perjalanannya, negara-negara anggota ASEAN ini dapat memulai usulan untuk perubahan dan/atau penambahan angkutan transit kawasan dari waktu ke waktu. Namun perubahan yang diusulkan atau perubahan oleh salah satu negara, wajib dengan kesepakatan bersama dari negara yang bertetangga langsung, untuk selanjutnya perubahan tersebut wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.
Untuk Indonesia sendiri, rute angkutan transit untuk Protocol 1 ini terdapat dalam AH 2 (Merak-Jakarta-Surakarta-Surabaya-Denpasar) sepanjang 1.299 km, AH 150 (Pontianak-Entikong/tebedu (Indonesia/Malaysia, Perbatasan Sarawak) sepanjang 321 km, dan AH 25 (Banda Aceh-Medan-Palembang-Bakauheni) sepanjang 2.523 km. Setelah diratifikasi melalui Perpres, Protocol 1 (Designation of Transit Transport and Facilities) ini selanjutnya akan melalui tahapan notifikasi oleh Kementerian Luar Negeri.(RS)