Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 12 Agustus 2021

18765 x Dilihat

Perpanjangan PPKM, Aturan Baru Perjalanan Internasional Terbit

Jakarta – Masa berlakunya PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang – untuk keempat kalinya. Pengunduran waktu berlakunya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran virus SarsCov-2 varian baru itu disampaikan oleh Ketua PPKM Luhut Binsar Panjaitan.

Menko Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada tanggal 9 Agustus lalu menjelaskan bahwa penerapan perpanjangan PPKM Level 2-4 yang diberlakukan sejak tanggal 3 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di Jawa dan Bali, dari hasil evaluasi terhadap data yang didapat seminggu terakhir menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. “Telah terjadi penurunan jumlah kasus baru Covid-19, yang signifikan sebanyak 59,6% dari puncak temuan kasus di tanggal 15 Juli 2021 lalu, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga,” ujar Luhut.

Dalam sidang kabinet terbatas mengenai evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM Level 4, 3, dan 2, Presiden Joko Widodo menjelaskan telah terjadi pergeseran lonjakan dari Jawa-Bali menuju ke luar Jawa-Bali dan selama PPKM Level 4, 3, dan 2 diberlakukan. “Saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa terus meningkat, Kita harus hati-hati, kasus Covid-19 aktif jumlahnya selalu naik dan turun di berbagai daerah," ujar Jokowi mengingatkan peserta TIM PPKM, pada Sabtu (7/8).

Ada tiga hal utama yang harus ditempuh untuk terus menekan penambahan kasus paparan Covid-19 yang terjadi di masyarakat. Pertama, menekan angka mobilitas masyarakat setidaknya selama 2 minggu. Kedua, meningkatkan testing dan tracing. Ketiga, memastikan pasien Covid-19 mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang dibangun Pemerintah.

Aturan Perjalanan Orang dimasa Pepanjangan PPKM

Sampai saat ini, tidak ada perubahan aturan untuk syarat perjalanan transportasi untuk wilayah domestik merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas yang bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (4/8).

Menindaklanjuti SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021), Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan empat SE Kemenhub, yakni: pertama, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24, 25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4. Kedua, perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa sebagai berikut,

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” jelas Adita lagi.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, antara lain sebagai berikut: Untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.

Untuk moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri - domestik, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Sedangkan untuk moda transportasi udara jalur Internasional, Kemenhub merilis edaran terbaru melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021, berlaku sejak 11 Agustus 2021, seiring dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.

“Surat edaran ini bertujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (11/8) di Jakarta.

Novie Riyanto menambahkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).

“Kecuali WNA yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga”, jelas Novie.

Adapun seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

“Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan”, tambahnya.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement:

b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku;

c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Saya mengimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap” imbau Dirjen Novie. (IS/AS/HG/HT/JD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU