1035 x Dilihat
Pengumuman Prakualifikasi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan Infrastruktur Bandar Udara Singkawang
Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat (“Proyek”), yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (“PJPK”),mengundang badan usaha nasional maupun internasional untuk mengikuti prakualifikasi pengadaan Badan Usaha Pelaksana (“BUP”) untuk Proyek. Pengadaan BUP dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Proyek ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan transportasi udara. Proyek merupakan salah satu proyek nasional sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan.
Nilai belanja modal (termasuk capex) diperkirakan sebesar Rp 841.464.000.000,- (delapan ratus empat puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta Rupiah), dengan skema pengembalian investasi melalui tarif (user charge). Bentuk kerja sama akan menggunakan skema Design Build Finance Operation Maintenance Transfer (D-B-F-O-M-T), dimana BUP akan menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Proyek telah diusulkan untuk memperoleh Penjaminan Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Proyek akan dilaksanakan selama 32 (tiga puluh dua) tahun. Secara garis besar, terdapat 2 (dua) tahap pengembangan Proyek, yang terdiri dari:
a.Tahap 1 Pengembangan Fasilitas Bandar Udara
Mencakup ekspansi antara lain, perpanjangan landas pacu, perluasan apron, rearrangement atau beautifikasi terminal penumpang eksisting dan terminal kargo; dan
b.Tahap 2 Pengembangan Fasilitas Bandar Udara
Mencakup ekspansi antara lain, pengembangan lanjutan apron, pengembangan terminal penumpang, dan pengembangan terminal kargo.
BUP juga wajib mengoperasikan fasilitas eksisting bandar udara yang telah diadakan oleh PJPK.
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi dilakukan oleh pihak yang berwenang dan tidak boleh mewakili lebih dari satu badan usaha/konsorsium, sesuai ketentuan di bawah ini:
Tanggal/Waktu: 9 Desember 2024 – 22 Februari 2025 / 10.00 – 14.00 WIB
Prosedur:
- 1. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi secara langsung dilakukan pada Sekretariat Panitia Pengadaan – Ruang Rapat Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT – Kemenhub), Gedung Karya Lantai 16, Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta, 10110; atau
- 2. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi secara elektronik dilakukan dengan mengirimkan e-mail pada: panitiakpbusingkawang@kemenhub.go.id / cc:panitiakpbusingkawang@gmail.com dengan subjek email: SKW - [Nama Perusahaan / Konsorsium].
Persyaratan:
- 1. Surat pernyataan minat yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang;
- 2. Bukti yang menunjukkan pendaftar merupakan Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang mewakili badan usaha atau konsorsium;
- 3. Surat kuasa kepada pendaftar dari Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang;
- 4. (jika pendaftaran dan pengambilan dilakukan melalui seorang kuasa);
- 5. Salinan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar mengenai susunan direksi terakhir badan usaha atau badan usaha pimpinan konsorsium (apabila peserta merupakan konsorsium);
- 6. Salinan perjanjian konsorsium (apabila peserta merupakan konsorsium); dan
- 7.Salinan identitas diri asli pendaftar (KTP/SIM/Paspor).
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Jakarta, 9 Desember 2024
Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat