4565 x Dilihat
GOVERNMENT RATIFIED TOXIC AND DANGEROUS CARGO HANDLING ON SHIPS
(Jakarta 9/04/2012) Pemerintah meratifikasi penanganan barang beracun dan berbahaya (B3) melalui penerbitan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Dari Konvensi International Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran Dari Kapal Sebagaimana Diubah Dengan Protocol Tahun 1978. Peraturan Presiden itu ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2012.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt. Arifin Soenardjo, dengan meratifikasi konvensi internasional tersebut, maka pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan mengatur muatan beracun dan berbahaya dari kapal, sebagaimana yang ditetapkan dalam konvensi internasional tersebut.
“Konvensi ini mengatur bagaimana setiap negara melakukan pengawasan atas muatan beracun dan berbahaya yang diangkut kapal,” ungkap Capt. Arifin Seonardjo di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dikatakan juga, muatan beracun dan berbahaya yang diangkut oleh kapal-kapal, jenisnya bervariasi, diantaranya seperti limbah-limbah dari suatu industri.
Meski selama ini belum meratifikasi, namun Indonesia tetap melakukan pengawasan secara ketat. Namun dengan adanya pengesahan dari pemerintah atas ketentuan internasional itu, maka pihak Indonesia harus mengikuti tahapan-tahapan pengawasan maupun mengatur muatan berbahaya di kapal sebagai mana ketentuan internasional tersebut.
“Misalnya muatan berbahaya itu penempatannya dibedakan dengan muatan lainnya. Kapal yang digunakan pun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terkait untuk muatan berbahaya, serta petugas pengawas di pelabuhan atas muatan beracun dan berbahaya memiliki kompetensi khusus muatan tersebut,” ungkapnya. Dengan terbitnya Perpres itu, tambah Capt. Arifin, pihaknya akan melakukan sosialisasi, agar semua pihak terkait dengan industri pelayaran mengetahui dan siap mengimplementasikan.(AB)