Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 21 Mei 2010

5740 x Dilihat

GOVERNMENT RECALCULATED THE OPPORTUNITY OF REDUCTION OF HAJJ FLIGHT BASIC TARIFF

(Jakarta, 21/5/2010) Potensi untuk memangkas tarif dasar dari USD 1.595 per jemaah tahun ini, masih dimungkinkan. Pemerintah menghitung kembali peluang pengurangan tarif dasar penerbangan haji tersebut. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendapat tugas untuk melakukannya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay memastikan, penghitungan itu dilakukan karena patokan tarif dasar dinilai masih bisa dibuat lebih rendah lagi. ”Yang paling memungkinkan adalah dengan mengurangi keuntungan maskapai. Selain itu bisa juga dengan menegosiasikan jasa-jasa ground handling atau jasa kebandaraan di King Abdul Aziz, Jeddah, sehingga kita bisa membayar lebih murah,” jelasnya, Jum'at (21/5).

Menurutnya, saat ini Ditjen Perhubungan Udara mendapat tugas untuk melakukan penghitungan ulang tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui berapa besaran pengurangan yang dapat dilakukan. ”Kita hanya sebatas melakukan penghitungan dan masukan, kira-kira biaya apa saja yang bisa dipangkas. Tetapi nanti yang menentukan tarif finalnya, bukan kita (Kemenhub). Itu urusannya Kementerian Agama dengan maskapai, biar mereka yang menegosiasi," tegasnya.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi, awal pekan lalu saat memberikan pemaparan di DPR juga telah meminta operator penerbangan bisa mengeliminir tarif angkutan haji untuk mengurangi beban jemaah. Karena menurut Menhub, ada perbedaan asumsi penghitungan antara operator, yaitu Garuda Indonesia, di mana marjin keuntungan yang dihitung lebih besar dari yang diperoleh Kemenhub. Dijelaskan, Kemenhub mengasumsikan rata-rata tarif angkutan udara perjalanan haji di 11 embarkasi untuk tahun 2010 adalah sebesar 1. 754 dolar AS (termasuk 10 persen keuntungan bagi operator) atau sekitar 16,7 juta rupiah per jamaah. Sementara Garuda mengasumsikan tarif sebesar 1. 779 dolar AS per jamaah. ”Rata-rata biaya angkutan haji adalah sebesar 1. 595 dolar AS per jamaah, lalu ditambahkan dengan margin keuntungan airlines 10 persen sehingga menjadi 1. 754 dolar AS per jamaah,” ungkapnya.

Herry Bhakti menambahkan, Kemenhub mendukung keputusan Kementerian Agama yang menyatakan akan menghentikan wacana pemberlakukan tender penerbangan haji pada tahun ini. Hal itu dikarenakan masa persiapan tender yang sangat mepet. Selain itu, dua maskapai nasional lain yang memiliki jadwal penerbangan ke Jeddah, yaitu PT Lion Mentari Airlines dan PT Metro Batavia, juga dianggap belum mampu melayani penerbangan haji tahun ini.

”Haji ini kan mewakili kepentingan nasional, sehingga penerbangan haji ini menjadi prioritas. Jangan sampai dilakukan tender tetapi pemenangnya nanti tidak mampu menyediakan transportasi yang baik,” ujarnya. Dia menambahkan, angkutan haji ini bukan sekadar menerbangkan jemaah ke Saudi. Selain itu juga meliputi pengurusan transportasi darat dari bandara ke pemondokan. Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan kemungkinan untuk membatalkan rencana tender penerbangan haji tahun ini. Artinya maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines akan tetap menjadi maskapai yang menerbangkan jemaah tahun ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Slamet Riyanto menjelaskan, diurungkannya rencana tender angkutan haji karena mepetnya waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan tender. Sedikitnya dibutuhkan waktu hingga 1 tahun sejak ditetapkan. ”Jadi tidak mungkin dengan waktu sesingkat ini. Kami sudah minta Kemenhub untuk menentukan spesifikasi pesawat dan tarif penerbangannya," jelas Slamet. Slamet mengaku setuju dengan penilaian Kemenhub bahwa maskapai swasta yang ingin mengikuti tender belum bisa menyiapkan pesawat dalam waktu dekat. Padahal penerbangan haji dimulai Oktober 2010, sehingga kalau Batavia atau Lion dipaksakan ikut menerbangan haji resikonya cukup besar. ”Mudah-mudahan tahun depan bisa digelar tendernya," ujarnya.

Selain itu, Slamet juga sepakat untuk menekan lagi besaran ongkos naik haji tahun ini. Caranya dengan memotong tarif penerbangan yang saat ini menyumbang 52,7% dari total ongkos naik haji.(DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU