Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 14 Maret 2022

36055 x Dilihat

Pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Orang Terbaru

Jakarta – Pandemi Covid-19 memang belum berakhir, namun kondisi penyebarannya sudah mereda dan terkendali, kecuali di beberapa daerah di Provinsi Jawa dan Bali. Daerah yang angka penularan/jumlah kasus baru yang masih tinggi, tetap diberlakukan kebijakan PPKM level 3-4, sedangkan mayoritas daerah jumlah orang yang terpapar per hari masih rendah (< 10 kasus) ditetapkan menjadi level 1-2.

Namun, jumlah angka kematiannya masih cukup tinggi secara nasional, sehingga masih perlu pengaturan perjalanan/mobilitas orang dalam bertransportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Dalam rangka pemantauan serta pengendalian dan evaluasi terhadap penyebaran/penularan Virus Covid 19, maka Menteri Koordinator Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menggulirkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 No.11/2022 tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru yakni Surat Edaran No.21, No.23, No.24, dan No.25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, Darat, Laut dan Kereta api Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati secara tertulis di Jakarta, Selasa (8/3).

Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, darat. laut, dan kereta api, yang tidak berbeda empat poin ketentuan baru yang berlaku pada keempat moda transportasi tersebut, yakni sebagai berikut :

    1.Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

    3.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

    4.PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pengecualian untuk Daerah 3T

Adita menyampaikan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. "Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN," ujarnya.

SE Kemenhub No 21, No.23, No.24, dan No.25 Tahun 2022 ini telah berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 lalu dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dan dinamika di lapangan. Adapun dengan terbitnya SE No 21, No.23, No.24, dan No.25 tahun 2022 ini maka SE sebelumnya No 96 (Udara), No. 94 (Darat), No.95 (Laut) dan No.97 (Perkeretaapian) Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan Khusus Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Selain SE Satgas No.11 Tahun 2022, Ketua Satgas Penanganan COVID-19, menggulirkan tiga SE lain, yakni SE Satgas No.12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, SE Satgas No.13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan. Dalam Masa Pandemi COVID-19, dan SE Satgas No.14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Gegiatan MotoGP 2022 di Mandalika (NTB) Pada Masa Pandemi COVID-19.

Terbitnya ketiga SE Satgas Penanganan COVID-19 telah ditindaklanjuti oleh Kemenhub dengan menggulirkan tiga SE Kemenhub yaitu SE No 28, SE No.29, dan SE No.30 Tahun 2022, yang telah berlaku juga mulai Selasa 8 Maret 2022.

Ketentuan baru SE Kemenhub No.28 Tahun 2022, mengenai petunjuk pelaksanaan perjalalan orang dari luar negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19. Maksud dan tujuan serta ruang lingkupnya memiliki kesamaan dengan SE Kemenhub No.24 tahun 2022, meliputi upaya meningkatkan penerapan Prokes (3M), mencegah pencemaran dan pengendalian persyaratan kepada pelaku perjalanan.

Sedangkan isi SE Kemenhub No.28 Tahun 2022, antara lain penerapan Prokes (3M) secara umum ada kesamaan SE dengan petunjuk pelaksanaan orang melakuan perjalanan orang menggunakan transportasi laut di dalam negeri, pada masa pandemi COVID-19. Perbedaannya ada protokol persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan (WNI/WNA) dari luar negeri, sebagai penumpang kapal laut, harus memenuhi ketentuan, antara lain mengikuti ketentuan Prokes 3M, dan juga mengikuti ketentuan PermenKum-HAM Nomor 34 Tahun 2021, mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimgrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi Nasional.

Selain itu, ada ketentuan yang lebih ketat untuk WNI/WNA yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, selain penerapan Prokes 3M, mereka tetap wajib menunjukkan hasil pemeriksaan RT-PCR – sampel diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Ketentuan berikutnya, bagi WNI/WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan kapal laut melalui pintu masuk pelabuhan Internasional, akan diberlakuan wajib karantina 1x24 jam bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi 2x maupun booster, sedangkan untuk penumpang yang baru pertama 1x vaksinasi wajib karantina 7x24 jam, dengan biaya mandiri.

Sedangkan penumpang WNI/WNA yang terdeteksi terpapar COVID-19 dari hasil pemeriksaan di konsul ke RS rujukan. Sedangkan untuk kapal barang, tidak hanya penumpang, kapalnya pun wajib dikarantina.

Dengan berlakunya SE No.28 Kemenhub Tahun 2022 yang berlaku sejak 8 Maret 2022 lalu, maka SE No.19 Kemenhub 2022 tentang Petunjuk perjalanan orang dari luar negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikutnya SE Kemenhub No.29 Tahun 2022, menjelaskan maksud dan tujuan ruang lingkup ketentuan yang baru ini sama dengan SE Kemenhub No.28 Tahun 2022 antara lain upaya meningkatkan penerapan Prokes (3M), mencegah pencemaran dan pengendalian persyaratan kepada pelaku perjalanan.

Perbedaannya, SE No.29 ini khusus petunjuk perjalanan orang dengan kapal laut yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Bali, Batam dan Bintan. Untuk WNA, harus disertai bukti pemesanan paket wisata, penginapan minimal selama 4 hari (Bali), 2 hari (Batam dan Bintan).

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khusus WNA selain wajib menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian (visa dan paspor) dan dokumen bea cukai, mereka juga wajib menunjukkan keikutsertaan asuransi senilai US$ 20.000, sehingga cukup meng-cover pembiayaan bila terpapar COVID-19.

Bagi para pelancong mancanegara/Warga Negara Asing (WNA) masuk ke kawasan wisata tersebut tidak perlu masuk karantina, bila langsung ke penginapan - hanya saja tidak boleh keluar dari penginapan sebelum hasil negatif RT-PCR (tidak reaktif).

Kecuali untuk penduduk/warga setempat Bali, Batam dan Bintan, mereka sebagai WNI cukup menunjukkan KTP/Identitas diri. Tapi mereka wajib menunjukkan surat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 tapi mereka juga tidak diwajibkan memiliki jaminan asuransi.

Dengan diberlakukan SE Kemenhub No.29 mulai tanggal 8 Maret 2022, maka SE Kemenhub No.8 Tahun 2022 tetang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dari luar negeri – dengan mekanisme travel bubble di masa pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya SE Kemenhub No.30 Tahun 2022, mengenai petunjuk perjalanan orang dari luar negeri dengan transportasi laut ke kawasan system bubble pada kegiatan MotoGP Mandalika pada masa pandemi COVID-19 tahun 2022.

Maksud dan tujuan serta ruang lingkup SE No.30 Tahun 2022 sama dengan SE No.28 dan No.29 Tahun 2022. Sedangkan isi dari SE No.30 tersebut juga berisi mengenai penerapan protokol kesehatan secara umum yang sama dengan kedua SE sebelumnya.

Sedangkan ketentuan protokol persyaratan perjalanan.dengan menggunakan moda transportasi laut dengan system bubble (kelompok) pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika pada masa pandemi COVID-19. Seluruh pelaku perjalanan dalam sistem kelompok, tetap berlaku penerapan Prokes (3M) secara ketat.

Syarat Pengunjung Memasuki Kawasan Kegiatan MotoGP 2020

Pengunjung yang memasuki kawasan kegiatan MotoGP 2020 Mandalika mekanisme persyaratannya sebagai berikut pelayaran langsung dari luar negeri ke pelabuhan pintu masuk internasional Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kemudian ke kawasan system bubble pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika.

Bisa juga pelayaran masuk melalui pelabuhan internasional lain, lanjut dengan menggunakan pelayaran domestik menuju kawasan system bubble (kelompok masing-masing tim), mereka juga harus mengikuti peraturan bagi PPLN yang datang/masuk dari luar negeri menggunakan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.

Khusus bagi pembalap, official, petugas/panitia VVIP, dan jurnalis menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2020 Mandalika, sedangkan bagi penonton wajib menunjukkan bukti pembayaran tiket, atau pemesanan penginapan di kawasan bubble kegiatan MottoGP 2020.

Bagi mereka yang berstatus WNA, wajib memenuhi protokol persyaratan yang ditetapkan SE Kemenkum- HAM terkait dokumen keimigrasian dan dokumen pajak.

Bagi yang terindikasi terpapar COVID, yang ringan dilakukan isolasi mandiri yang terpisah, sedangkan yang berat dikonsul ke RS rujukan.

Dengan telah diberlakukannya ketujuh SE Kemenhub tersebut, dihimbau para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, Darat, Laut, dan Perkeretaapian dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara, Terminal, Pelabuhan dan Stasiun melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketujuh SE Kemenhub yang baru tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan (3M) secara disiplin dan ketat,” imbuh Adita. Adita juga menjelaskan, yang dimaksud menerapkan Prokes (3M) adalah memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.

Penerapan Prokes (3M) dan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri serta serta ketentuan perjalanan orang (WNI/WNA) dari luar negeri yang tertuang dalam ketujuh SE Kemenhub yang baru dimaksudkan untuk memantau dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia, sekaligus mengevaluasi upaya Kemenuhub memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (IS/AS/RY/HG)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU