14347 x Dilihat
PEMBENTUKAN COAST GUARD MASH TUNGGU FORMAT YANG TEPAT
(Jakarta, 9/2/2012) Pada Rabu (8/2), Di Kantor Sekretariat Wakil Presiden telah diadakan rapat konsultasi yang komprehensif antar sektor terkait dengan tujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dialami dan memberikan format yang tepat dalam upaya mewujudkan pembentukan penjaga laut dan pantai (sea and coast guard) Indonesia yang tepat.
Untuk penyelesaian naskah RPP tersebut, akan dilakukan pembahasan kembali secara mendalam oleh Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan instansi terkait dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada Presiden guna mendapatkan penetapan.
Alasan yang melatarbelakangi perlunhya pembentukan penjaga laut dan pantai (sea and coast guard) antara lain faktor legal yaitu tanggungjawab dari negara untuk memberikan keamanan di wilayah laut, faktor geopolitik dan geostrategi karena Indonesia memiliki garis pantai terpanjang di dunia yaitu 95 ribu km dan lebih dari 5 juta km² wilayah perairan yang harus dijaga serta ALKI, faktor administratif/teknis yaitu sebagai upaya untuk membangun efisiensi dari sistem manajemen keamanan dan keselamatan di laut yang selama ini ditangani oleh berbagai instansi.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran telah menginstruksikan pembentukan penjaga laut dan pantai (sea and coast guard). Berdasarkan penjelasan undang-undang tersebut, penjaga laut dan pantai (sea and coast guard) sacara teknis operasional akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Hal-hal yang menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran, sebagaimana penjelasan tersebut telah dilaksanakan oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.
Penjaga laut dan pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Dalam melaksanakan fungsinya, penjaga laut dan pantai mempunyai tugas sebagai berikut: Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; Melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; Melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; Melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut ; Melakukan pengamanan sarana bantu navigasi pelayaran serta Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (KND)