Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 17 Desember 2015

4513 x Dilihat

Pembebasan PPN Impor Suku Cadang Tingkatkan Daya Saing Maskapai Nasional

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu. Peraturan tersebut akan sangat membantu operator penerbangan nasional dalam mengembangkan usaha.

"Kebijakan ini sangat ditunggu oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional," ungkap Kasubag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hemi Pamu Raharjo saat membuka sosialisasi PMK No.193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu di Jakarta, Rabu (16/12).

Hemi mengatakan, salah satu yang menyebabkan kurang kompetitifnya maskapai nasional adalah adanya PPN atas impor barang untuk suku cadang pesawat, sehingga membebani over cost maskapai. "Semua barang yang diimpor dalam mata uang dollar AS, sehingga membuat daya saing maskapai nasional terganggu dan kurang bisa bersaing dengan maskapai luar negeri," ujar Hemi.

Dengan adanya pembebasan PPN, menurut Hemi, maskapai nasional dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan, karena maskapai mampu memprioritaskan perawatan pesawat.

Hemi menambahkan, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016, yang akan berlaku single aviation di kawasan ASEAN, persaingan pasar bisnis penerbangan akan semakin ketat. Karena itu, dengan adanya insentif dari Kementerian Keuangan tersebut akan membantu maskapai nasional dalam berkompetisi di tingkat regional ASEAN. "Kita akan mampu menjadi kompetitor, tidak sekedar jadi penonton di negeri sendiri," papar Hemi.

Kementerian Perhubungan, lanjut Hemi, telah lama berupaya memperjuangkan maskapai nasional untuk memperoleh keringan PPN atas impor suku cadang pesawat. "Alhamdulillah sekarang sudah berhasil. Terima kasih kepada Kementerian Keuangan yang telah merespon keinginan maskapai," pungkas Hemi.
Dalam sosialisasi Peratutan Menteri Keuangan RI No.193 / PMK.03/2015 menghadirkan narasumber Irene Santi dan Agustia Dewi Sri Nawangsari dari Direktorat Peraturan Perpajakan Kementerian Keuangan.

Alat-alat angkut tertentu untuk perusahaan angkutan udara niaga nasional yang impornya tidak dikenakan PPN sesuai Peratutan Menteri Keuangan RI No.193/PMK.03/2015 meliputi pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, suku cadang pesawat udara serta peralatan keselamatan penerbangan dan peralatan keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional.

Suku cadang yang memperoleh pembebasan PPN BM sesuai Perarutan Menteri Keuangan RI No.193/PMK.03/2015 sebanyak 66 item diantaranya, suku cadang rangka pesawat komponen, ban luar dan dalam pesawat baik baru maupun vulkanisir, mesin torak pesawat udara dan suku cadangnya, mesin turbin pesawat udara udara. (SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU