Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 08 Januari 2013

2521 x Dilihat

PEMBANGUNAN BANDARA BANTEN SELATAN BISA DILAKUKAN JIKA OPERATORNYA SUDAH DITENTUKAN

(Jakarta, 8/1/2013) Kementerian Perhubungan menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait dengan siapa yang akan menjadi operator (pengelola) Bandara Banten Selatan . Demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan di Jakarta pada Senin (7/1/2013).

 
Menurutnya, apabila Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan apakah operatornya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melibatkan pihak swasta, Pemprov Banten dapat mengajukan izin pembangunan bandara tersebut.
 
“Jika izin pembangunan diajukan dan dokumennya lengkap, maka dalam 14 hari, izin tersebut dapat dikeluarkan. Pemerintah pusat mendukung pembangunan bandara ini namun pembiayaan ditanggung Pemprov Banten dan dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta,” jelasnya. 
 
Bambang menjelaskan ada dua pilihan yang dapt dilakukan untuk membangun bandara Banten Selatan, petama  BUMD bekerjasama dengan swasta atau pembangunan oleh BUMD sendiri dengan melakukan lelang terbuka. 
 
Pembangunan Bandara Banten Selatan, menurut Pemprov Banten, bertujuan untuk mempermudah transportasi udara yang ada di Banten, terutama untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung. (RY)
Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU