7095 x Dilihat
MONOPOLI PELABUHAN TIMBULKAN INEFISIENSI
(Jakarta, 20/5/2010) Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Badan Litbang Kementerian Perhubungan tahun 2009, diketahui bahwa dari 120 pelabuhan di Indonesia, hanya 30 pelabuhan yang mendapatkan profit, dan sektor pelabuhan hanya mampu menyumbang 5% dari total devisa negara. Hal tersebut diungkapkan Peneliti Puslitbang Bidang Transportasi Laut Kemenhub Drs. Dedy Arianto dalam acara Round Table Discussion yang di selenggarakan oleh Puslitbang Perhubungan Laut, Badan Litbang Kementerian Perhubungan di Kantor Badan Litbang, jakarta (20/5).
Hal tersebut diakibatkan karena masih berlaku sistem monopolistik pelabuhan, yang berdampak pada inefisiensi dalam pelayanan kepelabuhanan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan pelabuhan hendaknya pengusahaan terminal pelabuhan oleh swasta atau operator lain, selain operator yang sudah ada saat ini perlu terus didorong. Pengelolaan lebih dari satu operator pada terminal pelabuhan dapat mencegah terjadinya monopoli dan dapat menciptakan efisiensi dan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Kondisi saat ini belum memungkinkan terjadinya persaingan yang sehat dalam pengelolaan terminal pelabuhan, diantaranya disebabkan karena masih belum tersosialisasikannya UU No.17 tahun 2008, dalam UU tersebut salah satu isinya menyebutkan bahwa peran swasta dan BUMD dapat terlibat dalam pelayanan pelabuhan yang disebut dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Dedy menambahkan, keuntungan yang akan didapatkan dengan adanya persaingan sehat antar operator dalam pengelolaan terminal pelabuhan maka masyarakat memiliki banyak pilihan dalam menentukan jasa mana yang lebih baik dalam pelayanan, mendorong antar operator untuk melakukan inovasi untuk menarik minat konsumen, dan dapat menurunkan biaya akibat dari adanya kompetisi antar operator.
Sementara itu, Kasubdit Perancangan fasilitas pelabuhan, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Ir. Hari Boediarto yang hadir dalam diskusi tersebut memperkuat pernyataan Dedy. Menurutnya dengan adanya UU pelayaran dan PP kepelabuhanan, maka terbuka pula kegiatan kepelabuhanan bagi sektor swasta yang membentuk kompetisi maupun kinerja yang lebih baik di antara operator.”Dengan adanya multi operator, akan terwujud peningkatan efisiensi pelayanan kepelabuhanan”, jelas Hari.
Acara Round Table Disscusion kali ini dibuka oleh Kepala Badan Litbang Denny Siahaan dan di moderatori oleh Kepala Puslitbang Perhubungan Laut Dharma Manullang, hadir sebagai pembicara dari Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Laut Ditjen Perhubungan Laut, Hari Boediarto, Peneliti Litbang Perhubungan Bidang Transportasi Laut, Dedy Arianto, serta para pembicara antara lain,Direktur Operasi PT. Pelindo III, Faris Assegaf, pakar hukum bidang pelayaran, Hidayat Mao, Ketua Mahkamah Pelayaran, Hidayat dan perwakilan DPP INSA, Chamelita. (RDH)