Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 20 Juli 2009

17883 x Dilihat

MINISTER OF TRANSPORTATION: PUBLIC SERVICE OBLIGATION (PSO) NOT ONLY FOR PT KA BUT ALSO FOR THE PUBLIC

(Jakarta, 17/07/09) Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, angkutan penumpang kereta api tetap membutuhkan subsidi dana public service obligation (PSO). Tujuannya hanya satu, yaitu agar tarif kelas ekonomi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Kereta api adalah angkutan umum massal dan milik publik, karena itu harus memikirkan adanya freedom of movement atau kebebasan mobilitas bagi setiap masyarakat, terlebih bagi yang tidak mempunyai dukungan ekonomi," ujar Menhub Jusman di Jakarta, Jumat (17/7).



Pernyataan tersebut disampaikan Menhub menyusul dilontarkannya pernyataan oleh Dirut PT Kereta Api  Ignasius Jonan sebelumnya, bahwa perusahaannya tetap mampu melayani masyarakat di kelas ekonomi tanpa harus mendapatkan pendanaan PSO dari pemerintah. Atas dasar itulah, dia meminta agar pemerintah mencabut PSO yang telah sekian lama diberikan pemerintah hingga saat ini. Sebagai gantinya, PT KA diberi kebebasan untuk menentukan tarif tiket kelas ekonomi dan menerapkan tarif dengan harga jual rata-rata seperti moda angkutan darat lainnya.



Menhub menegaskan, pemberian dana PSO bukan untuk kepentingan PT KA secara korporasi. Tetapi, dana itu diberikan untuk membantu masyarakat kelas ekonomi kecil. Dana itu, kata Menhub, berguna untuk mendukung biaya operasional untuk pelayanan kereta api ekonomi, sehingga tarif di kelas itu bisa terjangkau oleh masyarakat luas.


"Direktur Utama PT Kereta Api harus mempelajari kegunaan dari PSO, dan dia tidak bisa menolak karena itu adalah misi pemerintah yang harus diemban," tuturnya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengungkapkan penolakan senada dengan Menhub. Tundjung menilai, dasar pemikiran Dirut PT KA yang meminta PSO dicabut tidak dilandasi pada latar belakang alasan pemerintah menyediakan anggaran tersebut.


”Dia pikir PSO itu untuk membantu PT KA secara korporasi. Padahal bukan itu tujuannya. Dana itu diberikan bukan untuk PT KA, tetapi untuk masyarakat ekonomi rendah supaya mereka tetap bisa menggunakan transportasi,” ujar Tundjung saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7).


Tundjung menambahkan, adalah sebuah kesalahan jika PT KA mengangap bahwa PSO sebagai pendapatan perusahaan sehingga bisa dengan bebas memanfaatkan di luar dari yang diamanatkan pemerintah.


”Ini yang salah, karena itulah mereka terus mengeluhkan PSO, karena tolok ukurnya koorporasi. PSO itu diarahkan untuk pelayanan, bukan untuk pengembangan usaha. Pembukuannya jangan disatukan dengan pendapatan perusahaan, tetapi dipisah agar pemanfaatannya jelas,” papar Tundjung.


Namun, Tundjung mengatakan bahwa adanya kemungkinan pengucuran PSO akan dihentikan. ”Itu memang harus. Tetapi, yang jelas tidak sekarang-sekarang ini. Entah kapan waktunya, itu tidak pasti. Mungkin nanti ketika kondisi seluruh masyarakat sudah mapan sehingga tidak perlu dibantu lagi dengan subsidi pemerintah,” pungkasnya. (DIP)

 

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU