Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Minggu, 17 Oktober 2010

5409 x Dilihat

MENGEMBALIKAN STATUS PERUM PT KAI PERLU KAJIAN MENDALAM

(Jakarta, 17/10/2010) Menyusul wacana yang digulirkan oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat agar status PT Kereta Api Indonesia (KAI) diubah menjadi perusahaan umum (Perum), Menteri Perhubungan Freddy mengimbau agar wacana itu dipertimbangkan dan dikaji secara matang. Karena yang terpenting dari itu, bagaimana membuat perseroan bisa memaksimalisasikan peran pelayanannya kepada masyarakat.
 
Menteri Freddy mengatakan, yang lebih utama perlu ditekankan kepada PT KAI saat ini adalah peningkatan fokus terhadap pelayanan penumpang dibandingkan sisi bisnis perusahaan.
 
“Profit tidak perlu terlalu besar, tapi pelayanan bagus dan sarana harus lebih baik. Kami ingin dia (PT KAI) harus fokus ke pelayanan. Untuk itu, pemerintah akan mendorong subsidi ke jumlah yang lebih besar dengan tujuan akhir pelayanan,” jelas Menhub di sela peringatan puncak Hari Perhubungan Nasional di Kantor Kemenhub, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (17/10).
 
Menurut Menhub, tujuan besar peningkatan pemberian subsidi yang lebih besar kepada PT KAI juga untuk memaksimalisasikan faktor keselamatan untuk menekan risiko buruk pada angkutan perkeretaapian seperti yang terjadi baru-baru ini.
 
Pada tahun ini, PT KA mendapat subsidi berupa public service obligation (PSO) sebesar Rp535 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan  7,75 persen dibandingkan dengan 2009, yang mencapai Rp580 miliar.
 
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menambahkan, terkait pemaksimalisasian peran PT KAI dalam upaya pelayanan khususnya terhadap penupang kelas ekonomi, perlu dilakukan evaluasi terhadap surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara BUMN, terkait PSO, TAC dan IMO.
 
 
Melalui evaluasi tersebut, kata Wamenhub, diharapkan bisa didapat strategi-strategi yang bisa  mempermudah penghitungan dan mekanisme pemberian PSO. ”PSO itu memang akan ditambah agar pelayanan meningkat. Sekarang, yang perlu dilakukan adalah memperjelas mekanisme penghitungan PSO, dalam artian jumlahnya harus riil dengan volume penumpang yang diangkut di kelas ekonomi,” jelasnya.
 
Dia juga mengatakan, nantinya juga akan ada dana pemeliharaan prasarana yang akan diberikan ke operator kereta api. “Selama ini tidak ada dana pemeliharaan, tidak seperti di infrastruktur jalan. Itu akan diperjelas lagi,” kata Wamenhub.
 
Kemudian terkait pengubahan status PT KAI kembali kepada Perum, menurut Wamenhub, kebutuhannya tidak signifikan. ”Karena bukan bentuk organisasi yang paling dibutuhkan, tetapi peran dan upaya perusahaan sebagai mandatori penmerintah dalam melayani masyarakat. Kalau pun itu harus dilakukan, perlu kajian yang sangat mendalam untuk dilakukan. Kalau untuk sekarang ini, itu tidak perlu, saya pikir,” pungkasnya. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU