5424 x Dilihat
LIMA MASKAPAI DITEGUR KARENA LAKUKAN PELANGGARAN BATAS TARIF
(Bandung, 31/7/10) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menemukan sedikitnya lima maskapai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KM 26/2009 tentang penetapan tarif ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal. Kelima maskapai itu adalah Lion Air, Merpati Airnlies, Batavia Air, Mandala Airlines, dan Travel Express.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada manajemen kelima maskapai tersebut. Secara tegas Herry juga telah meminta maskapai untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan. Karena jika tidak, sanksi cukup berat telah menunggu untuk dijatuhkan sebagai konsekwensi.
”Melalui surat teguran itu kita minta mereka untuk melakukan perbaikan jangan sampai pelanggaran itu terjadi kembali. Kalau nanti masih terjadi lagi, kita akan lakukan pengurangan frekuensi. Kemudian kalau masih bandel juga, kita akan bekukan frekuensinya dan permohonannya untuk membuka rute baru lagi akan kita tolak,” tegasnya dalam Lokakarya untuk Pers/Media Massa, di Bandung, (31/7).
Dijelaskan Herry, sejak diberlakukannya KM 26 tersebut pihaknya terus melakukan monitoring dengan mengirimkan sejumlah tim ke lapangan untuk memastikan apakah ketentuan dalam aturan tersebut dipatuhi oleh maskapai. Dari berbagai temuan di lapangan, diketahui bahwa kelima maskapai tersebut telah menetapkan tarif melebihi batas yang diizinkan: yakni maksimal sebesar 85 persen untuk maskapai kategori pelayanan minimum (no frill); sebesar 90 persen untuk kategori medium (menengah); dan 100 persen bagi maskapai berpelayanan penuh (full service).
”Dalam penerapannya, mereka mengenakan tarif kepada pengguna jasa di atas batas tarif yang ditentukan. Misalnya untuk rute tertentu batasnya Rp 1 juta, maskapai no frill yang seharusnya mengenakan tarif Rp 850 ribu di luar pajak dan asuransi, ini ditarik lebih dari itu,” bebernya.
Di sisi lain, sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan dalam aturan tersebut terus dilakukan. Herry meminta maskapai bisa memberikan informasi secara terbuka tentang status kategori pelayanan merka dan besaran tarif yang akan dikenakan. ”Tidak hanya kita, airline juga kita minta ikut menyosialisasikan di konter-konter mereka kepada pengguna jasa. Kita tidak mau, pada masa angkutan lebaran nanti, momentum itu digunakan untuk menarik tarif semau mereka. Saya tegaskan, kita tidak akan memberikan toleransi untuk itu,” ujarnya.
Mandala Ubah Kategori Pelayanan
Dirjen Herry menambahkan, dari kelima maskapai yang kedapatan melanggar aturan tentang tarif tersebut, empat di antaranya merupakan maskapai kategori pelanyanan menengah (medium). Mereka adalah Merpati Airnlies, Batavia Air, Travel Express, dan Mandala Airlines. Sedangkan Lion Air, masuk dalam kelas pelayanan minimum.
”Tetapi terhitung sejak 13 Juli lalu, Mandala menurunkan jenis kategori pelayanannya dari medium menjadi no frill. Sudah dilaporkan dan dijelaskan alasan-alasannya, dan kita setujui,” jelasnya. Terkait itu, Herry meminta manajemen Mandala konsisten terhadap perubahan tersebut. ”Jangan sampai sudah meminta no frills, tapi masih mengenakan tarif medium. Kalau itu terjadi, pasti akan kita berikan sanksi tegas.”
Dijelaskan, pengajuan untuk melakukan perubahan kategori pelayanan seperti yang dilakukan Mandala bisa dilakukan oleh setiap maskapai nasional. Sebagai konsekwensi, maskapai bersangkutan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam KM 26/2009, terutama terkait pengenaan besaran tarif. ”Mereka kita beri kesempatan untuk menjalani kewajibannya terkait perubahan kategori pelayanan itu minimal enam bulan. Kalau setelah itu mereka mau mengubah lagi, bisa saja. Tetapi biasanya, kalau turun mudah, tetapi untuk naik agak sulit,” imbuhnya.
Dengan pengubahan status Mandala itu, total jumlah maskapai yang berada dalam kategorii pelayanan minimum bertambah menjadi enam maskapai. Yaitu Lion Air, Wings Air, Indonesia AirAsia, Dirgantara Air Service, Travira Air, dan Mandala Airlines. Sedangkan pada kategori medium terdapat sembilan maskapai, antara lain Merpati Airlines, Batavia Air, Sriwijaya Air, Kartika Airlines, Kalstar Aviation, Trigana Air, Travel Express, Riau Airlines, dan Indonesia Air Transport. Sementara pada kategori full service, hanya ada Garuda Indonesia. (DIP)