3647 x Dilihat
LIBERALISASI BANDAR UDARA BUKA PELUANG PEMDA DAN SWASTA MENJADI PENYELENGGARA BANDAR UDARA
(Jakarta, 22/06/2012) “Selama ini orang berpikir bandar udara itu hanya milik pemerintah, ke depannya semua pihak seperti Pemda, BUMN, BUMD dan swasta bisa membangun bandar udara, namun harus dibuktikan bahwa dia mampu membangun dan menyelenggarakannya, jadi liberalisasi di bandar udara ini dapat lebih dikembangkan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, Jumat (22/6).
PP No. 40 Tahun 2012 ini telah disahkan Presiden RI pada tanggal 5 Maret 2012. Pada PP ini diatur tentang ketentuan mengenai pembangunan dan pengembangan bandar udara, pendanaan, kerjasama pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Indonesia, serta pelestarian lingkungan hidup di bandar udara.
PP ini juga telah mengakomodasi komitmen terkait pembiayaan dalam pembangunan bandar udara. “Pemrakarsa dalam melaksanakan pembangunan bandar udara perlu membuat bukti kemampuan financial, yaitu tanda bukti modal disetor untuk Badan Hukum Indonesia atau pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan pembangunan bandar udara untuk Pemda, BUMN, dan BUMD,” tutur Herry.
Herry juga menjelaskan dalam pembangunan dan pengembangan bandar udara di Indonesia kiranya harus mengacu kepada rencana induk bandar udara, mempertimbangkan kebutuhan jasa angkutan udara, pengembangan pariwisata, pengembangan potensi daerah dan nasional, keterpaduan intermodal dan multimoda, kepentingan nasional, keterpaduan jaringan rute angkutan udara, dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara, serta memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. “Perlu adanya studi kelayakan, jadi jangan hanya euforia ingin membangun bandara. Dalam visible study nanti akan terlihat potensinya daerahnya, apakah layak atau tidak untuk dibangun bandara,” jelasnya.
Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Bambang Tjahjono mengatakan izin mendirikan bangunan bandar udara diberikan oleh Menteri sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi bangunan gedung. Selanjutnya pemrakarsa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan kesesuaian rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan Kabipaten/Kota.
“Izin mendirikan bangunan bandar udara diterbitkan setelah memenuhi persyarata bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhdap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara, bukti penetapan lokasi bandar udara, rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara, dan kelestarian lingkungan,” jelas Bambang. (HH)