Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 07 September 2011

4684 x Dilihat

NEWSPAPERS FREE FROM RA INSPECTION

(Jakarta, 7/9/2011) Koran masuk dalam katagori tidak mengandung bahan berbahaya. Oleh karena itu pemerintah membebaskan koran dari pemeriksaan keamanan melalui fasilitas Regulated Agent (RA).

Demikian dinyatakan dalam Surat Edaran nomor SE.026 Tahun 2011 perihal Implementasi Regulated Agent yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Direktur Keamanan Penerbangan M. Fuschad di Jakarta, Selasa (6/9).

Selain koran, barang yang masuk dalam perlakukan khusus dan di bebaskan dari pemeriksaan keamanan melalui fasilitas RA adalah suku cadang pesawat udara milik maskapai yang bersangkutan, jenazah dalam peti, vaksin, plasma darah dan organ tubuh manusia, hewan, barang-barang yang mudah rusak seperti buah dan sayur.

‘’Barang-barang tersebut dibebaskan dari pemeriksaan keamanaan fasilitas RA dengan cara membuat surat pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya dan memberikan surat tersebut di pintu masuk arena kargo kepada petuas keamanan bandara dan petugas badan usaha angkutan udara/operator warehouse,’’ jelas Fuschad.

Namun untuk menghindari dari pemeriksaan keamanan fasilitas RA, kargo tersebut dikirim dengan dokumen Surat Muatan Udara (SMU) tersendiri dan tidak dicampur atau disatukan dengan barang lainnya. ‘’Kalau disatukan dengan barang lain yang harus melalui pemeriksaan, ya barang ini nantinya akan ikut diperiksa juga,” seperti disampaikan Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan rabu kemarin (7/9) di Jakarta.

Sementara itu, Ibrahim, salah seorang pejabat PT Ghita Avia Trans, salah satu perusahaan RA yang telah ditunjuk pemerintah membenarkan, RA tidak akan melakukan pemeriksaan keamanan terhadap koran dan beberapa barang non shipper yang masuk dalam daftar surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

‘’Sebagaimana calon penumpang pesawat yang sudah melakukan registrasi melalui city check in, bisa langsung ke counter maskapai untuk menukar dengan boarding pass. Nah koran juga begitu, bisa langsung dibawa ke lini  pertama untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam pesawat tanpa dilakukan pemeriksaan keamanan,’’ jelas Ibrahim.

Untuk itu, perusahaan penerbitan yang tergabung dalam Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) bisa membicarakan masalah ini dengan agent yang ditunjuk untuk melakukan pengiriman. ‘’Jadi penerbit hanya membayar ongkos kirim yang menjadi kewajibannya, tanpa dikenakan biaya pemeriksaan,’’ jelas Ibrahim.

Mengenai adanya keterlambatan dalam pengiriman barang-barang pos, pihak PT Pos Indonesia berharap agar kirimannya diberikan perlakukan secara khusus dibandingkan dengan barang kiriman lainnya. Namun kemudian kiriman pos diperlakukan yang sama dengan barang-barang lainnya, sehingga terjadi keterlambatan pengiriman.

   Menanggapi hal tersebut, H. Sofyan Sauri dari PT Duta Angkasa Prima Cargo yang merupakan salah satu perusahaan RA mengatakan, dalam pengiriman, PT Duta Angkasa Prima Cargo memberlakukan sistem first come first out. Barang yang terlebih dahulu masuk itu yang paling duluan di kirim. Akibatnya terjadian antrian dalam pengiriman. "Itu yang menyebabkan mengapa kiriman paket pos agak terlambat,'' jelas Sofyan. (PR)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU