8809 x Dilihat
Kemenhub Tetapkan Peraturan Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
JAKARTA – PT. Pelni yang telah ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara, wajib menjaga keselamatan dan keamanan penumpang dalam mengoperasikan kapal perintis. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara, Pemerintah telah menugaskan PT. Pelni untuk melayani angkutan laut perintis tahun 2016 dengan mengoperasikan 52 kapal negara. Penugasan tersebut diberikan kepada PT. Pelni karena PT. Pelni memiliki pengalaman, manajemen, dan sumber daya yang memadai untuk menjamin kualitas pelayanan angkutan laut perintis.
Selain aspek keselamatan dan keamanan, dalam mengoperasikan kapal negara untuk pelayanan perintis, PT. Pelni wajib melayani jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap yang telah ditetapkan dengan selalu memenuhi standar pelayanan kapal perintis. PT. Pelni juga wajib menjamin kelangsungan pelayanan yang berkesinambungan serta menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Kewajiban-kewajiban pelayanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara yang ditetapkan pada 1 Januari 2016 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 28 Januari 2016.
PM. 6 Tahun 2016 juga mengatur kewenangan Dirjen Hubla untuk menetapkan jaringan trayek, jangkauan, dan frekuensi pelayaran. Selain itu, juga diberi wewenang untuk melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan angkutan laut perintis. Dirjen Hubla dapat memberikan sanksi apabila penyelenggaraan angkutan laut perintis tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan trayek yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Hubla, PT. Pelni juga dapat mengusulkan jaringan trayek. Usulan trayek tersebut tetap harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP) serta mekanisme evaluasi dan penyusunan jaringan trayek angkutan laut perintis.
Dalam menjalankan penugasan ini, PT. Pelni akan diberikan kompensasi oleh Pemerintah yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan.
Penyelenggaraan pelayanan publik kapal perintis negara bertujuan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai, dan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan. Selain itu, pelayanan publik kapal perintis negara tersebut diselenggarakan untuk mewujudkan fokus kerja Kementerian Perhubungan yaitu peningkatan keselamatan dan keamanan, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kapasitas. Hal ini juga sebagai wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk menjalankan program Nawa Cita ke-3 Presiden Republik Indonesia, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Selengkapnya terkait peraturan tersebut dapat diunduh pada link berikut:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2016=
(RY//BU/SR/JAB)