6217 x Dilihat
KEMENHUB SIAPKAN PERUBAHAN TARIF KA KELAS EKONOMI
(Jakarta,2/6/2010) Direktorat Perhubungan Kereta Api Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyiapkan perubahan tarif untuk angkutan kereta api kelas ekonomi. Tarif baru tersebut akan diberlakukan setelah Menteri Perhubungan memberikan persetujuan.
"Usulannya sudah kami ajukan ke Menhub. Sekarang posisinya di meja Sesjen. Kita menunggu usulan itu dievaluasi dan ditetapkan, setelah itu baru diberlakukan. Jadi yang memutuskannya nanti Menhub," jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan di Jakarta, Selasa (1/6).
Tundjung menjelaskan, dalam usulan tersebut kenaikan tarif yang diusulkan berkisar antara 16 persen hingga 62 persen yang mencakup lima jenis angkutan ekonomi KA.
Yaitu untuk KA ekonomi jarak jauh yang memiliki waktu tempuh antara 6-8 jam, diusulkan kenaikan sebesar 16 persen dengan besaran nominal kenaikan antara Rp 4.000-Rp 8.500. Kemudian untuk KA jarak menengah (4-6 jam) sebesar 17 persen, dengan nominal kenaikan antara Rp 1.000- Rp 5.500. Sementara untuk jarak dekat/lokal (2-4 jam) sebesr 45 persen (Rp 500-Rp 2.000).
"Sedangkan untuk Kereta Rel Diesel (KRD) kita usulkan naik 34 persen, antara Rp 500-Rp 1.500; dan kereta rel listrik (KRL)62 persen antara Rp 500-Rp 2.000," imbuh Tundjung.
Tundjung mengimbau, masyarakat tidak melihat besaran kenaikan ini dari persentase. "Karena secara nominal sangat kecil sekali. Misalnya untuk KRL yang diusulkan naik 62 persen, tetapi nominal angkanya kecil sekali," lanjut dia.
Dijelaskannya, usulan kenaikan tarif tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan survei kemampuan membayar masyarakat beberapa bulan lalu dan hasilnya masyarakat mau membayarnya.
"Hal yang paling mendasar digunakan pemerintah dalam mengevaluasi adalah aspek daya beli masyarakat. Kalau dengan besaran nominal segitu, masyarakat masih mampu bayar. Wong yang naik ojek untuk ngejar kereta dengan ongkos sampai Rp 7000 aja banyak," tandas Tundjung.
Usulan ini, imbuhnya, juga didasari pada belum dilakukannya penyesuaian tarif sejak 2004 lalu. Sementara pada 2009, tarif KA ekonomi sempat diturunkan antara 7-15 persen seiring menurunnya harga BBM.
"Penyesuaian ini perlu dilakukan, karena biaya operasional yang meningkat. Kalau tidak dinaikkan, Pemerintah tidak sanggup membayar selisih tarif melalui PSO," sambungnya.
Untuk tahun ini, Pemeintah mengeluarkan dana PSO untuk PT Kereta Api sebesar Rp 535 miliar. Dana itu dibayarkan untuk menutupi selisih tarif normal yang seharusnya dikutip PT KA. "Kompensasi atas kenaikan ini bagi penumpang adalah, pelayanan harus meningkat. Saya ingin, tahun depan semua KA ekonomi harus memakai AC," tandasnya. (DIP)