50776 x Dilihat
Kemenhub Perpanjang Aturan Perjalanan Orang Berkaitan Hari Raya Idul Adha
JAKARTA - Pemerintah memandang perlu memperpanjang aturan perjalanan orang berkaitan dengan liburan memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini. Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada tanggal 18 - 25 Juli 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai tindaklanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, Kementerian Perhubungan juga telah merespon dengan menerbitkan regulasi untuk membatasi pergerakan dan mobilitas masyarakat bertransportasi yang ditengarai menjadi sebab terjadinya penularan secara massif virus tersebut ke berbagai kalangan masyarakat d berbagai daerah. Aturan perjalanan yang diberlakukan tujuannya jelas untuk membendung penularan massif yang dapat terjadi akibat adanya mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Pengendalian Transportasi Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE terbaru tersebut, ada sejumlah perubahan yaitu pemberlakuan masa libur Idul Adha adalah tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021. Dalam pemberlakuan masa libur tanggal 19 Juli – 25 Juli 2021 tersebut dilakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan, seperti perjalanan pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.
Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. “SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Dirjen Budi.
Pengendalian Transportasi Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menetapkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut selama libur hari raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021.
Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Ada kategori yang dikecualikan yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang atau pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.
Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak.
Bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam. Untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, meminta operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran dan ketentuan lainnya.
“Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya, serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran,” ujarnya.
Pengendalian Transportasi Udara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan pun juga menetapkan aturan perubahan perjalanan orang dalam negeri berkaitan dengan upaya menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di masa libur Idul Adha 1442 Hijriah tanggal 19 Juli – 25 Juli 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya, terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri. Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dirjen Novie Riyanto menambahkan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan dibawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II. Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. Menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
Pengendalian Transportasi Kereta Api
Kementerian Perhubungan juga melakukan pengendalian bagi penumpang kereta api untuk merespon surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api, sebagai upaya untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021, dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta perlaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang, dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran tersebut.
Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sementara untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari Rumah Sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya. "Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya. Persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
Menurut Zulfikri, perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021.
Dirjen Perkeretaapian ini juga mengingatkan kepada calon penumpang yang telah terlanjur membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. (IS/AS/HG/HT/JD)