Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Sabtu, 12 Oktober 2019

3529 x Dilihat

KEMENHUB DAN AP II AKAN TANDATANGANI KERJA SAMA PEMANFAATAN BANDARA RADIN INTEN II LAMPUNG

Lampung Selatan – Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) akan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSP BMN) pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Radin Inten II Lampung di Lampung, Sabtu (12/10).

“Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dijadwalkan akan menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan dengan skema KSP BMN tersebut pengelolaan Bandara Radin Inten II Lampung akan diserahkan kepada AP II.

Adapun ruang lingkup kerja sama yaitu meliputi ; pengelolaan dan optimalisasi penyediaan dan pengembangan Bandara Radin Inten II Lampung sehingga meningkatkan perannya dalam mendukung kegiatan perekonomian; memberikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan atas pengelolaan Bandara Radin Inten II Lampung; dan penyerahan hasil pengembangan, pembangunan dan penambahan fasilitas Bandara Radin Inten II Lampung oleh PT Angkasa Pura II kepada Kementerian Perhubungan.

"Jangka waktu pelaksanaan perjanjian ini disepakati selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini," jelas Hengki.

Bandara Udara Radin Inten II, Lampung Selatan termasuk kategori Bandara kelas I dan dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Kementerian Perhubungan. Bandara tersebut melayani 32 rute penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya, Lion Air, Express Air, dan Susi Air dengan jam operasional bandara dari pukul 06.00-21.00 WIB.

Bandara Radin Inten II memiliki fasilitas sisi udara yaitu runway ukuran 3000 m x 45 m; apron berukuran 545 m x 110 m (8 parking stand); taxiway ukuran 95 m x 23 m dan taxiway ukuran 112 m x 23 m; strip 2770 m x 150 m. Sementara untuk fasilitas sisi darat antara lain terdiri dari terminal penumpang seluas 9.650 m2; gedung parkir terminal, gedung administrasi; gedung PKP-PK; gedung sub PKP-PK; gedung genset; gedung tower (LPPNPI); gedung workshop; gedung arsip; gedung perlengkapan; dan lain-lain.

Bandara Kemenhub lainnya yang juga akan dikerjasamakan dengan AP II yaitu Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung dan Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu. Sementara tahun lalu, Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya Kalteng telah dikerjasamakan juga dengan AP II.

Dengan kerjasama ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan Bandara dalam mendukung tumbuhnya sektor perekonomian dan sektor pariwisata. (AH/RDL/YSP/HA)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU