10830 x Dilihat
Kemenhub Berikan Stimulus Biaya Passenger Service Charge (PSC) di 13 Bandara
JAKARTA– Kementerian Perhubungan membuat langkah strategis untuk turut serta membantu pemulihan perekonomian nasional dengan kebijakan pemberian stimulus free passanger service charge (PSC) di 13 bandara sejak Jumat tanggal 23 Oktober 2020 hingga akhir tahun 2020.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberian stimulus penerbangan melalui tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan pemberian stimulus Pelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan dan Alat Bantu Pendaratan Visual, yang berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/10).
Penandatanganan kesepakatan bersama pemberian stimulus PJP2U disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dan dilakukan oleh Direktur Bandar Udara Nafhan Syahroni mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) H.Nadim-Batam, Suwarso dan Kepala UPBU Komodo, I Ketut Gunarsa.
Sementara untuk pemberian stimulus pelayanan jasa kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan dilakukan oleh Direktur Navigasi Penerbangan Asri Santosa dengan Direktur Utama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Muhammad Pramintohadi Sukarno, Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Plt Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Rizal.
"Insentif/stimulus PJP2U atau PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan," ujar Dirjen Novie.
Mekanismenya adalah setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PJP2U/PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket dan biaya PJP2U-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah. "Stimulus akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 pukul 00.01 LT hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 LT, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 pada 1 Januari 2021," urai Dirjen Novie.
13 Bandara ini Gratiskan Passanger Service Charge
Sebanyak 13 bandara yang telah ditentukan yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).
Selain penghapusan sementara PJP2U untuk 13 bandara yang telah ditentukan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, BUBU Hang Nadim Batam dan UPBU Komodo-Labuan Bajo. "Ini bertujuan untuk dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19," ungkapnya.
Stimulus Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemberian stimulus ini merupakan program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak akibat pandemi Covid -19. Stimulus PJP2U ini berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan. Diharapkan dengan stimulus ini, masyarakat yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan akan mendapatkan keringanan biaya perjalanan yang akhirnya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya.
Tentu saja di tengah pandemi ini diharapkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara tetap mengutamakan protokol Kesehatan dengan tetap menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak.
"Bagi operator penerbangan maupun operator bandar udara dengan adanya stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara, namun di sisi lain para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan menaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan stimulus untuk kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual maka pemerintah menjamin keselamatan penerbangan tetap optimal,” jelasnya di Jakarta.
Dirjen Novie menambahkan, melalui Nota Kesepahaman ini, maka diminta kepada operator penerbangan yang berada di 13 bandara tersebut dapat berkoordinasi untuk dapat mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan. Terutama, yaitu untuk melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U sebagai komponen biaya tiket yang dijual kepada calon pengguna angkutan udara pada periode yang telah ditentukan, serta menyiapkan data manifest yang valid sebagai proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandar udara.
"Diharapkan seluruh pihak terkait pada kesepakatan ini dapat menerapkan isi kesepakatan di lapangan. Ditjen Hubud konsisten dalam mendukung langkah pemerintah dalam mengurangi dampak Covid – 19 melalui program pemulihan ekonomi nasional. Kami percaya, bahwa dengan komitmen bersama akan memberikan dampak positif serta kontribusi bagi terciptanya Indonesia Maju," harapnya.
Total stimulus/insentif transportasi Kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara adalah sebesar Rp216.561.217.000 yang terbagi menjadi insentif untuk PJP2U sebesar Rp175.748.305.000, dan stimulus kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual sebesar Rp40.812.912.000.
Garuda Langsung Terapkan
Maskapai Plat Merah Garuda Indonesia langsung menerapkan kebijakan baru Pemerintah dan mulai besok tidak mengenakan tarif PSC pada pembelian tiket di 13 bandara. "Kami menerapkan sesuai kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Pihaknya juga berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.
"Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional di tengah pandemi Covid-19 ini," tuturnya. (IS/AS/HG/HT)