Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 19 April 2016

4160 x Dilihat

Gedung VIP Harus Disatukan Dengan Terminal

JAKARTA - Seluruh penyelenggara bandar udara, baik Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) maupun Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) kecuali Bandar Udara Enclave Sipil yang saat ini telah memiliki gedung/terminal VIP, diminta untuk meniadakan fasilitas gedung VIP yang keberadaannya terpisah di luar gedung terminal penumpang.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 10 Tahun 2016 tentang Fasilitas Gedung VIP Bandar Udara di Bandar Udara Seluruh Indonesia, tertanggal 10 Maret 2016.

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Muhamad Nasir Usman di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan di Yogyakarta belum lama ini menjelaskan, dengan keluarnya Surat Edaran Menhub tersebut, maka pengelola bandar udara diwajibkan untuk menyatukan fasilitas CIP Lounge dan VIP Room untuk kegiatan yang bersifat khusus, di dalam gedung terminal.

Jadi keberadaan gedung VIP harus masuk dalam terminal. Apabila gedung/terminal VIP tetap dipertahankan, maka harus mengajukan sertifikat kelaikan dan keamanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Nasir menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan yang optimal, serta meningkatkan kualitas pelayanan di bandar udara kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Pelaksanaan perbaikan dan penataan ruagan/gedung VIP tersebut harus sudah selesai paling lambat akhir Desember 2016. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU