Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 04 April 2012

4840 x Dilihat

GEDUNG KANTOR OTORITAS BANDARA MAKASAR SEGERA DIRESMIKAN

(Jakarta,3/4/2012) Pembangunan gedung baru Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar yang terletak di sebelah utara terminal Bandar Udara  Sultan Hasanuddin Makassar dibangun diatas tanah seluas : 15.600 m2, dengan luas bangunan 1.905 m2 terdiri dari  3 lantai. Gedung tersebut rencananya akan diresmikan oleh Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti, Kamis (5/4).
 
Sejak terbentuknya Kantor Otoritas Bandar Udara tahun 2011 yang lalu, gedung yang ada  sudah tidak dapat menampung lagi kebutuhan operasional dilapangan untuk itu diperlukan pembangunan gedung Kantor Otoritas Bandar Udara yang baru. 
 
Gedung Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar yang baru tersebut mempunyai fasilitas  sarana dan prasarana  meliputi ruang kerja tata usaha, ruang kerja bidang pelayanan dan pengoperasian bandar udara, ruang kerja bidang keamanan Angkutan Udara dan Kelaikan Udara, ruang pelayanan pas bandara, ruang ramp-chek, ruang rapat, crisis centre, mushollah dan pantry, ruang genset, serta area  parkir kendaraan.
 
Sementara itu jumlah pegawai yang ada di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makasar ini totalnya berjumlah 119 orang pegawai yang terdiri dari 86 orang Pegawai Negeri Sipil dan 33 orang pegawai honorer.
 
Pembangunan gedung  Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar seluruhnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan anggaran APBN, pembangunan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 sampai 2011 menggunakan Dipa Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makasar.
 
Untuk pembangunan tahap pertama menggunakan anggaran tahun  2009  sebesar Rp.2,25 M untuk 500m2, sedangkan tahap kedua dangan anggaran sebesar Rp.20 M untuk 1 paket diambil dari DIPA Tahun Anggaran 2010, dan  pembangunan tahap ketiga menggunakan DIPA Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.10 M,- untuk penyelesaian 100 %.(FY)
 


 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU