Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 12 September 2013

20829 x Dilihat

BERTAHAP, SERTIFIKAT PELAUT SELESAI DICETAK

(Jakarta, 12/9/2013) Sertifikat pelaut yang dalam beberapa bulan terakhir  ini  tidak ada, mulai Senin (9/9) selesai dicetak. Untuk tahap awal, sertifikat  proviciency  (keterampilan) yang selesai dicetak ,  sedangkan untuk  sertifikat competency  (keahlian) dan endorsemen  ( perpanjangan)  juga akan selesai  dicetak minggu ini.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,  Capt. Bobby R. Mamahit, untuk sertifikat keterampilan  sudah dikirim ke beberapa lembaga pendidikan pelayaran, sedangkan  sertifikat kompetensi dan endorsemen, sedang ditunggu selesai dicetak.

 “Yang  selesai dicetak sudah langsung dikirim,  dan   sertifikat  lainnya  juga secara  bertahap  selesai dalam minggu ini ,”  ungkap  Capt. Bobby R. Mamahit.

Selanjutnya dikatakan,  pengiriman  sertifikat yang selasai dicetak ke lembaga diklat pelayaran    dilakukan secepatnya, tanpa menunggu selesai seluruhnya dicetak,  agar pelaut yang membutuhkan bisa langsung memanfaatkannya.  Namun untuk sertifikat competensi dan endorsement, jika selesai dicetak, masih akan  dilakukan penulisan nama pemiliknya oleh  Direktorat  Jenderal Pehubungan Laut (Ditjen Hubla), setelah itu langsung dikirim ke lembaga diklat untuk diserahkan ke pemiliknya..

“Kegiatan penyelesaiaan sertifikat  pelaut  dilakukan secara maksimal, agar  bisa cepat penyelesaiaan masalah kelangkaan sertifikat pelaut,” ungkap Capt. Bobby R. Mamahit.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, sertifikat pelaut dalam beberapa bulan terakhir ini tidak ada. Akibatnya pelaut yang baru selesai mengikuti pedidikan, baik kompetensi ( ANT/ATT) dan proviciency (keterampilan) seperti BST, SCRB, MEFA, AFF belum mendapatkan  sertifikatnya.

Menurut Capt. Bobby R. Mamahit  sejak awal tahun ini  pemerintah  sebenarnya sudah mencetak, sertifikat pelaut, sesuai standar pendidikan yang terbaru sebagaimana ditetapkan International Maritime Orgnization  (IMO) yaitu Standard Training Sertificate Watchkeeping (STCW) 1995 amandemen 2010. Namun permitaan pelaut  saat  ini masih pada sertifikat STCW 1995, akibatnya sertifikat yang dibutuhkan itu harus dicetak terlebih dahulu.

“Proses pencetakan itu yang membutuhkan waktu, karena harus mengikuti prosedur pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku,”  kata Capt. Bobby. R. Mamahit.

Namun demikian selama ini Ditjen Hubla, tambah Capt. Bobby sudah menginformasikan soal ketiadaan sertifikat pelaut  itu kepada sejumlah lembaga pendidikan pelayaran. Dan berbagai upaya antispasinya pun sudah dilakukan seperti, untuk pelaut yang melakukan endorsement, sambil menunggu selesai sertifikat endors, maka Ditjen Hubla mebuat rekomendasi tertulis agar sertifikat yang lamanya bias digunakan. (AB)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU