2768 x Dilihat
Bantu Cegah Peredaran Narkoba, Menhub Beri Penghargaan Kepada Personil Avsec
JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberikan penghargaan dan sertifikat kepada empat personil keamanan bandara (aviation security/avsec) atas jasa mereka dalam menghalangi peredaran narkoba di Tanah Air. Penghargaan dan sertifikat itu diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Selasa (9/2) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Keempat personil avsec tersebut berhasil mengamankan penumpang pembawa narkoba di dua bandara. Tiga orang diantaranya merupakan personil avsec di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, dan satu orang lainnya merupakan personil avsec di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kronologis peristiwa di Tarakan: Pada 31 Januari 2015, para personil avsec Bandara Juwata mendapatiOA (36),penumpang Garuda GA 663 rute Tarakan-Balikpapan yang membawa 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 1,6 kg, 252 butir pil diduga narkotika, dan uang sebesar Rp 15.000.000,-. Penumpang tersebut ditangkap saat dilakukan pemeriksaan penumpang di security check point. Ketatnya pemeriksaan penumpang di Bandara Juwata Tarakan ini juga didukung dengan adanya fasilitas keamanan yang cukup lengkap, seperti body inspection machine (body scanner).
Sementara peristiwa di Kualanamu terjadi pada 7 Februari 2016 dimana personil avsec di Bandara Kualanamu berhasil mengamankan I (54), seorang wanita penumpang Lion JT 913 rute Medan-Balikpapan. Penangkapan ini juga terjadi di security check point ruang tunggu keberangkatan. Setelah digeledah, penumpang bersangkutan diketahui membawa 1.500 pil ekstasi dan 1 ons sabu-sabu di pakaian dalamnya.
Kedua penumpang tersebut kini telah diserahkan ke pihak Kepolisian di masing-masing daerah.
Dukung Pemberantasan Narkoba
Dengan pemberian penghargaan ini, Kementerian Perhubungan menunjukan dukungan penuh atas upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Di internal Kementerian Perhubungan sendiri, telah diprogramkan tes narkoba yang dilaksanakan secara rutin bagi SDM transportasi di seluruh sektor (darat, laut, udara, dan perkeretaapian). Lebih lanjut, saat ini tengah dirancang Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada sektor transportasi. Ditargetkan peraturan bersama ini dapat disahkan pada bulan Maret 2016.
Hal-hal tersebut merupakan implementasi fokus kerja dari Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, melalui sumber daya manusia sektor transportasi yang kompeten, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (DES/BU/SR/JAB)