Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 03 April 2007    
381228 x Dilihat
Pembatasan barang liquid, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional
I. Dasar hukum
Peraturan direktur direktur jenderal perhubungan udara nomor : skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.
II. Prosedur pembatasan
- Penumpang  pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat  udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :
a. Minuman;
b. Perlengkapan kosmetik;
c. Obat-obatan;
d. Keperluan sehari-hari, dll.
 - Cairan,  aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat : 
a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
 - Cairan,  aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam  bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
 - Persyaratan  cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk : 
a. Obat-obatan medis;
b. Makanan/ minuman/ susu bayi; dan
c. Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
 - Dalam  hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam  persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke  dalam  bagasi tercatat (hold baggage)  dan/ atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara. 
 - Cairan,  aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko  bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
a. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang;
b. Memiliki bukti pembelian;
c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
 - Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.